MAKALAH: Dampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

0



MAKALAH

Dampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

 “HUKUM DAN SISTEM POLITIK“

Penulis: Alvian Octo R

A.    Latar Belakang

Arah Perubahan atau penyempurnaan sistem politik, dipandu oleh sebuah politik hukum. Politik hukum menurut Mahfud adalah arah kebijakan hukum (legal policy) yang dibuat secara resmi oleh negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai tujuan negara.[1]

Menurut Espring-Andersen, negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang di dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya. Sejalan dengan pelayanan kesejahteraan dasar tersebut, Ross Cranton, sebagaimana dikutip oleh Prof. Safri Nugraha mendefinisikan negara kesejahteraan sebagai negara yang menentukan standar minimal kesejahteraan sosial. Di banyak negara, esensi negara kesejahteraan dibebankan pada standar minimal yang dijamin oleh negara, yaitu: penghasilan, pangan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan.[2]

Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenaga kerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment benefit yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja ataupun keluar dari job market. Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk employment ini ada dua, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.[3]

Namun berdasarkan tulisan dari cnbcindonesia.com menyatakan bahwa Pada konferensi pers yang di adakan di LBH Jakarta, pada hari ini, Sabtu, (18/1/2020). KSPI berkomitmen untuk melakukan aksi demo besar-besaran di gedung DPR pada Senin, 20 Januari 2020. Riden secara tegas mencanangkan bahwa KSPI menolak Omnibus Law cipta lapangan kerja dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan total ada 6 poin yang ditolak dalam Omnibus Law, dua hal diantaranya yang adalah status hubungan kerja dan tentang upah minimum yang akan dibikin upah perjam. [4]

Kemudian berdasarkan dari katadata.co.id menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung 95%. Dengan demikian, RUU tersebut akan memasuki tahap finalisasi sebelum dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Poin-poin sudah harus selesai. Ini sudah 95%, tinggal finalisasi saja," kata Yasonna ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/1). Menurutnya, diskusi bersama dengan serikat pekerja juga telah dilakukan melalui tim khusus. Tim tersebut, telah menyampaikan beberapa konsep yang diatur dalam beleid.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berdiskusi dengan para buruh. Meski begitu, dia pun mengakui masih ada pihak buruh yang belum memahami konsep UU tersebut. Yasonna memperkirakan, UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat memperbaiki investasi dalam negeri. Dengan investasi meningkat, ke depan diharapkan berdampak terhadap terbukanya tenaga kerja. [5]

Hal ini menandakan bahwa banyaknya masyarakat/buruh yang khawatir dengan munculnya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Berdasarkan hal tersebut pemakalah bermaksud untuk membuat makalah dengan judul Dampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

B.     Perumusan Masalah

Banyaknya Buruh yang ingin demo dan pihak tertentu yang menentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena terdapat kontroversi,  sehingga pemakalah merumuskan masalah antara lain:

1.      Bagaimana Dampak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?

2.      Bagaimana 6 poin kontroversi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?

C.    Pembahasan

1.      Kajian Teori

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.[6]

Hukum Positif John Austin (1790–1859) Menurut Austin, hukum adalah perintah dari penguasa (law is command of a lawgiver ), yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Selanjutnya menurutnya hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system), hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai yang baik dan buruk. Austin membagi hukum menjadi dua bentuk yakni:[7]

1)      Hukum dari Tuhan untuk manusia (the divine law);

2)      Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:

a)      Hukum yang sebenarnya (hukum positif), seperti Hukum yang dibuat oleh penguasa seperti undang-undang, peraturan   pemerintah   dan lain-lain; Hukum yang dibuat oleh rakyat secara individual, misalnya hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian.

b)      Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dianggap sebagai hukum karena tidak ditetapkan oleh penguasa/badan yang berdaulat seperti ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh badan keolahragaan atau mahasiswa.

Konsep yang mendasar terhadap hukum yang analitik adalah yang memuat ketentuan perintah, sanksi dan kedaulatan. Pertama, perintah menghendaki orang lain untuk melakukan kehendaknya. Kedua, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan (sanksi) bagi yang tidak melaksanakannya. Ketiga, perintah tersebut adalah pembedaan kewajiban anatara yang diperintah dengan yang memerintah. Keempat, perintah tersebut hanya akan terlakasana jika pihak yang memrintah itu adalah pihak yang berdaulat. Pada akhirnya, pokok-pokok pikiran dari analytical jurisprudence dapat disimpulkan sebagai berikut:

a)      Tidak mendasarkan pada penilaian baik dan buruk, karena penilaian tersebut berada diluar bidang hukum;

b)      Memisahkan antara moral dan hukum;

c)      Pandangannya bertolak belakang dari mazhab sejarah dan mazhab hukum alam;

d)      Hakikat dari hukum adalah perintah dari kekuasaan yang berdaulat;

e)      Kedaulatan berada diluar hukum, baik didalam politik dan sosiologis masyarakat yang tidak perlu dipersoalkan karena merupakan sebuah kenyataan;

f)       Ajaran Austin kurang/tidak memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.[8]

Berdasarkan hasil penelusuran kepustakaan, dalam Black’s Law Dictionary  ditemukan istilah “substansial justice” yang diartikan sebagai: “ justice administered according to the rules of substantive law, not with standing errors of procedure” (keadilan yang dilaksanakan menurut hukum substantif, dengan tidak melihat kesalahankesalahan secara prosedural).  Sedangkan yang dimaksud dengan “substantive law is that part of law  which creates, defines, dan regulates rights, as opposed to adjective or remedial law, which prescribes method of enforcing the rights or obtaining redress fortheir invasion (hukum substantif adalah bagian hukum yang menciptakan, menentukan dan mengatur berbagai macam hak, sebagaimana sering dilawankan dengan hukum ajektif, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana menegakkan hak-hak yang diatur dalam hukum substantif).[9]

Berdasarkan pasal 7 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memperbaiki UU 10/2004, disebutkan bahwa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

·         Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994

·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

·         Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

·         Peraturan Pemerintah

·         Peraturan Presiden

·         Peraturan Daerah Provinsi; dan

·         Peraturan Daerah Kabupaten/kota.

Berikut enam hal yang menjadikan omnibus law cipta lapangan kerja dianggap merugikan para kaum buruh.

1.      Dihapusnya Upah Minimum

Rencana pemerintah yang bakal mengatur sistem upah per jam secara otomatis akan menghilangkan sistem upah minimum. Hal ini akan menjadi preseden buruk kendati ada pernyataan yang menyebut buruh dengan jam kerja minimal 40 jam sepekan akan mendapat upah seperti biasa. Tetapi bagi buruh dengan jam kerja kurang dari 40 jam akan mendapat upah di bawah minimum. Rencana demikian hanya menjadi akal-akalan pemerintah saja. Sebab, tidak menutup kemungkinan dalam praktiknya pengusaha akan sangat mudah untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam. Padahal, pada aturan yang termuat di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah dinilai cukup berpihak pada buruh dengan disebutkan tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum. 

2.      Tidak Ada Lagi Pesangon

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur besaran pesangon maksimal 9 bulan dan dapat dikalikan 2 untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) jenis tertentu. Total bisa mendapat 18 bulan upah, bakal dihilangkan. Tidak hanya itu, juga terdapat penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja. Ketentuan tersebut akan dihilangkan jika RUU omnibus law telah disahkan. Pemerintah dinilai memiliki rencana memangkas pesangon menjadi tunjangan PHK sebesar 6 bulan upah.

3.      Fleksibilitas Pasar Kerja dan Perluasan Outsourcing

Dalam omnibus law juga bakal ada istilah baru yang akan dimasukkan yaitu fleksibilitas pasar kerja. Pengertian istilah tersebut ialah tidak ada lagi kepastian kerja dan pengangkatan status menjadi karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Secara otomatis hal ini juga akan menjadikan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing bakal diperluas, tidak lagi 5 jenis pekerjaan seperti yang berlaku saat ini, yakni Cleaning Service, Keamanan, Transportasi, Katering, Pemborongan Pertambangan.

4.      Ruang Besar untuk TKA Tanpa Skill

Tenaga kerja asing (TKA) tidak berketerampilan (unskill) ditengarai akan mudah masuk ke Indonesia jika merujuk omnibus law.  Padahal, UU Ketenagakerjaan mengatur jabatan yang boleh ditempati TKA yakni yang membutuhkan keterampilan tertentu yang belum dimiliki pekerja lokal. Selain itu juga jangka waktunya dibatasi maksimal 5 tahun dan harus didampingi pekerja lokal untuk transfer of knowledge.

5.      Mengancam Hilangnya Jaminan Sosial

Jaminan sosial berupa jaminan hari tua dan jaminan pensiun berpotensi terancam, pasalnya sistem kerja fleksibel membuat pekerja tidak bisa mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun karena tidak ada kepastian pekerjaan. 

Sistem ini yang membuat pekerja bisa berpindah-pindah kerja setiap tahunnya, karena upah beberapa jam dalam satu hari yang besarannya di bawah upah minimum.

6.      Sanksi Pidana Terhadap Pengusaha Pelanggar Terancam Hilang

Sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar atau tidak memenuhi hak buruh dikhawatirkan akan hilang. Sehingga dampak buruknya, pengusaha tidak akan memiliki efek jera atas tindakannya. Sementara itu, pemerintah telah beberapa kali memberikan berbagai bentuk insentif bagi pengusaha. Namun, hal tersebut tidak pernah terjadi kepada kaum pekerja. [10]

2.      Analisis

a)      Dampak Omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.

Kaitannya dengan keberadaan konstitusi sebagai peraturan, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sebagai hukum yang paling tinggi, konstitusi mempunyai tujuan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Adapun tujuan yang dianggap sebagai tujuan tertinggi itu adalah: (1) keadilan; (2) ketertiban; dan, (3) perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).[11]

Dikutip dari borneonews.com yang menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate mendukung omnibus law sebagai prioritas yang harus masuk program legislasi nasional. Dia menilai Omnibus law bisa menjadi RUU atas inisiatif DPR atau pemerintah. Politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno juga mendukung realisasi omnibus law. Menurutnya, penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM selama ini sudah dijalankan dalam program OK OCE. Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law makin terbuka lebar. Bukan hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada, namun juga memberikan sejumlah dampak positif. Khususnya bagi perkembangan perekonomian nasional.

Omnibus Law secara khusus akan memperbaiki setiap regulasi bidang ekonomi yang meliputi investasi, pajak, pembangunan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.[12]

Untuk saat ini memang dampak secara nyata belum dirasakan karena belum terlaksana, namun dengan adanya 6 poin kontroversi tentu itu merupakan cikal bakal dampak nyata dalam keberlangsungan dunia kerja. Jika pemerintah ingin semua berjalan dengan baik maka harus berpegang dengan unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Dengan keadaan ini maka penyemburnaan Draff RUU ini merupakan jalan keluar agar masyarakat merasa puas terhadap kinerja pemerintah yang memimah rakyat kecil.

b)      6 Poin Kontroversi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Ada 6 poin penting dalam RUU ini antara lain: dihapusnya upah minimum, tidak ada lagi pesangon, fleksibilitas pasar kerja dan perluasan outsourcing, ruang besar untuk tka tanpa skill, mengancam hilangnya jaminan sosial, sanksi pidana terhadap pengusaha pelanggar terancam hilang.

Berdasarkan mediaindonesia.com yang menyatakan bahwa Presiden meminta RUU ini disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diajukan ke DPR. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui isi rancangan itu dan bisa memberi kritik serta masukan. "Sebelum ini masuk DPR, Menko, Menkumhan, Mensesneg ekspos ke publik. Jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ungkapnya. Secara paralel pemerintah akan menyelesaikan rancangan omnibus law, aturan yang bisa sekaligus merevisi banyak UU. Ada tiga omnibus law yang akan diajukan ke DPR secara bertahap. Pertama, omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Kedua, omnibus law tentang perpajakan. Ketiga, omnibus law yang berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah. Selain itu, Kepala Negara juga meminta menterinya untuk mulai menyiapkan peraturan turunan dari omnibus law, baik dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, peraturan menteri atau peraturan presiden.[13]

Hal itu sesuai dengan teori John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa (law is command of a lawgiver ), yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Dengan demikian Presiden meminta RUU ini disosialisasikan maka dapat meminimalisir kesalahpahaman atas penafsiran marsyarakat tentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan bilamana memang ada hal yang merugikamn terutama bagi buruh maka segera dirubah karena ini baru rancangan yang mau di diskusikan bersama DPR.

Karena sesungguhnya, tujuan akhir dari legal policy di bidang ekonomi di atas sejalan dengan tujuan negara. Harold J. Laski, sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo, mengungkapkan bahwa tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal.[14]

 

 

 

 

D.    Kesimpulan

Berdasarkan analisis diatas dapat di tarik kesimpulan antara lain:

1.      Omnibus Law akan memperbaiki setiap regulasi bidang ekonomi yang meliputi investasi, pajak, pembangunan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.

2.      Ada 6 poin penting RUU  Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain: dihapusnya upah minimum, tidak ada lagi pesangon, fleksibilitas pasar kerja dan perluasan outsourcing, ruang besar untuk tka tanpa skill, mengancam hilangnya jaminan sosial, sanksi pidana terhadap pengusaha pelanggar terancam hilang.

E.    Rekomendasi

Berdasarkan Pembahasan di atas penulis memberikan saran yakni RUU  Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus berpihak pada rakyat dan tanpa neoliberalisme.

F.     Daftar Pustaka

1)      Buku dan Jurnal:

Sadono, Bambang. 2019. Penataan Sistem Ketatanegaraan. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI.

Asshiddiqie, Jimly. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik .Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Kukuh Fadli Prasetyo. 2012. Politik Hukum di Bidang Ekonomi dan Pelembagaan Konsepsi Welffare State di dalam undang-undang Dasar 1945. Web: http://consrev.mkri.id/index.php/jk/article/view/141/140 Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 3, September 2012 hlm, 500-501

Achmad Rubaie. 2018. Ajudikasi. Universitas Dr. Soepomo Surabaya : diterbitkan Universitas Serang Raya.

e-jurnal uajy.ac.id. Web: http://e-journal.uajy.ac.id/11059/3/2MIH02186.pdf  Diakses 17/01/2020

Refki Saputra.____.Positif Hukum Dalam Kerangka Konsepsi.

Web:https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/32587462/Positivisme_Hukum_Dalam_Kerangka_Konsepsi.pdf?response-content-disposition=inline%3B%20filename%3DPositivisme_Hukum_Dalam_Kerangka_Konseps.pdf&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A%2F20200120%2Fus-east-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20200120T025139Z&X-Amz-Expires=3600&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Signature=2340c0520ab77043fca2a769d86ced006c678fd5731df04b75996bdaf432986d 

Diakses 16/01/2020

2)      Media:

Imam Achdiat. 2019. Lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan

web: https://www.airmagz.com/53372/lewat-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-pemerintah-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan.html

diakses 16/01/2020

Dikutip dari cnbcindonesia.com. 2020. Gegara Ombibus Law Buruh Ancam Demo Besar 20 Januari

Web: https://www.cnbcindonesia.com/market/20200118143037-17-130980/gegara-omnibus-law-buruh-ancam-demo-besar-20-januari

diakses 18/01/2020

Rizky Alika. 2020. 95% Rampung, Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Masuk DPR.

Web: https://katadata.co.id/berita/2020/01/09/95-rampung-draft-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-segera-masuk-dpr

diakses 15/01/2020

Morteza Syariati Albana. 2020, 6 Poin Kontroversi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Web: https://www.tagar.id/6-poin-kontroversi-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja

diakses 17/01/2020

TW Deora. 2020. Dampak Positif Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Web: https://www.borneonews.co.id/berita/152284-dampak-positif-penyusunan-ruu-omnibus-law-ciptakan-lapangan-kerja

Diakses 18/01/2020

3)   Undang-undang:

Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

 



[1] Bambang Sadono, 2019, Penataan Sistem ketatanegaraan, Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, hlm. 178

[2] Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 3, September 2012 hlm, 500-501 oleh Kukuh Fadli Prasetyo, Politik Hukum di Bidang Ekonomi dan Pelembagaan Konsepsi Welffare State di dalam undang-undang Dasar 1945, http://consrev.mkri.id/index.php/jk/article/view/141/140

[3] Dikutip dari airmagz.com , Imam Achdiat,  2019, Lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan hlm, https://www.airmagz.com/53372/lewat-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-pemerintah-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan.html diakses 16/01/2020

[4] Dikutip dari cnbcindonesia.com, 2020, Gegara Ombibus Law Buruh Ancam Demo Besar 20 Januari hlm, https://www.cnbcindonesia.com/market/20200118143037-17-130980/gegara-omnibus-law-buruh-ancam-demo-besar-20-januari diakses 18/01/2020

[5] Dikutip dari katadata.co.id, Rizky Alika, 2020, 95% Rampung, Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Masuk DPR, hlm, https://katadata.co.id/berita/2020/01/09/95-rampung-draft-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-segera-masuk-dpr diakses 15/01/2020

[6] Dikutip dari e-jurnal uajy.ac.id, hlm, http://e-journal.uajy.ac.id/11059/3/2MIH02186.pdf  Diakses 17/01/2020

[9] Achmad Rubaie, 2018, Ajudikasi, Universitas Dr. Soepomo Surabaya Diterbitkan Universitas Serang Raya, hlm, 120

[10] Dikutip dari tagar.id Morteza Syariati Albana, 2020, 6 Poin Kontroversi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, hlm, https://www.tagar.id/6-poin-kontroversi-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja diakses 17/01/2020

[11] Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 119

[12] Dikutip dari borneonews.com, TW Deora, 2020, Dampak Positif Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, hlm, https://www.borneonews.co.id/berita/152284-dampak-positif-penyusunan-ruu-omnibus-law-ciptakan-lapangan-kerja Diakses 18/01/2020

[13] Dikutip dari mediaindonesia.com, Akmal Fauzi, 2019, Jokowi Minta Penegak Hukum dan BIN antisipasi Dampat Omnibus Law, hlm, https://mediaindonesia.com/read/detail/280057-jokowi-minta-penegak-hukum-dan-bin-antisipasi-dampak-omnibus-law Diakses 17/01/2020

[14] Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik ,Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, hlm, 55.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top