MAKALAH
Dampak
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
“HUKUM DAN SISTEM POLITIK“
Penulis: Alvian Octo R
A.
Latar
Belakang
Arah Perubahan atau penyempurnaan sistem
politik, dipandu oleh sebuah politik hukum. Politik hukum menurut Mahfud adalah
arah kebijakan hukum (legal policy) yang dibuat secara resmi oleh negara
tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai
tujuan negara.[1]
Menurut Espring-Andersen, negara kesejahteraan mengacu pada
peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang di
dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan
kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya. Sejalan dengan
pelayanan kesejahteraan dasar tersebut, Ross Cranton, sebagaimana dikutip oleh
Prof. Safri Nugraha mendefinisikan negara kesejahteraan sebagai negara yang
menentukan standar minimal kesejahteraan sosial. Di banyak negara, esensi
negara kesejahteraan dibebankan pada standar minimal yang dijamin oleh negara,
yaitu: penghasilan, pangan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan.[2]
Pemerintah menyiapkan skema baru untuk
bidang ketenaga kerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment
benefit yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja ataupun
keluar dari job market. Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk employment ini ada dua, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam
bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan di dalam
fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.[3]
Namun berdasarkan tulisan dari cnbcindonesia.com menyatakan bahwa Pada
konferensi pers yang di adakan di LBH Jakarta, pada hari ini, Sabtu,
(18/1/2020). KSPI berkomitmen untuk melakukan aksi demo besar-besaran di gedung
DPR pada Senin, 20 Januari 2020. Riden secara tegas mencanangkan bahwa KSPI
menolak Omnibus Law cipta lapangan kerja dan menolak kenaikan iuran BPJS
Kesehatan. Ia menjelaskan total ada 6 poin yang ditolak dalam Omnibus Law, dua
hal diantaranya yang adalah status hubungan kerja dan tentang upah minimum yang
akan dibikin upah perjam. [4]
Kemudian berdasarkan dari katadata.co.id menyatakan bahwa Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan draft
Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung
95%. Dengan demikian, RUU tersebut akan memasuki tahap finalisasi sebelum
dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Poin-poin sudah harus selesai.
Ini sudah 95%, tinggal finalisasi saja," kata Yasonna ditemui di Kantor
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/1). Menurutnya,
diskusi bersama dengan serikat pekerja juga telah dilakukan melalui tim khusus.
Tim tersebut, telah menyampaikan beberapa konsep yang diatur dalam beleid.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan
juga telah berdiskusi dengan para buruh. Meski begitu, dia pun mengakui masih
ada pihak buruh yang belum memahami konsep UU tersebut. Yasonna memperkirakan,
UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat memperbaiki investasi dalam negeri.
Dengan investasi meningkat, ke depan diharapkan berdampak terhadap terbukanya
tenaga kerja. [5]
Hal ini menandakan bahwa banyaknya
masyarakat/buruh yang khawatir dengan munculnya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan
Kerja. Berdasarkan hal tersebut pemakalah bermaksud untuk membuat makalah
dengan judul Dampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
B.
Perumusan
Masalah
Banyaknya Buruh yang ingin demo dan
pihak tertentu yang menentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena
terdapat kontroversi, sehingga pemakalah
merumuskan masalah antara lain:
1. Bagaimana
Dampak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?
2. Bagaimana
6 poin kontroversi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?
C.
Pembahasan
1. Kajian
Teori
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil
tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur
hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law)
dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak
hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum
merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu
masyarakat.[6]
Hukum Positif John Austin (1790–1859) Menurut Austin, hukum adalah perintah dari penguasa (law is
command of a lawgiver ), yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan
tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Selanjutnya menurutnya hukum dianggap
sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical
system), hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan dan tidak didasarkan
pada nilai yang baik dan buruk. Austin membagi hukum menjadi dua bentuk yakni:[7]
1) Hukum dari Tuhan untuk manusia (the
divine law);
2) Hukum yang disusun dan dibuat oleh
manusia, yang terdiri dari:
a)
Hukum yang sebenarnya (hukum positif), seperti Hukum yang
dibuat oleh penguasa seperti undang-undang, peraturan pemerintah
dan lain-lain; Hukum yang dibuat oleh rakyat secara individual, misalnya
hak wali terhadap orang yang berada dibawah perwalian.
b)
Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak
dianggap sebagai hukum karena tidak ditetapkan oleh penguasa/badan yang
berdaulat seperti ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh badan keolahragaan atau
mahasiswa.
Konsep yang mendasar terhadap hukum yang analitik adalah yang
memuat ketentuan perintah, sanksi dan kedaulatan. Pertama, perintah
menghendaki orang lain untuk melakukan kehendaknya. Kedua, pihak yang
diperintah akan mengalami penderitaan (sanksi) bagi yang tidak melaksanakannya.
Ketiga, perintah tersebut adalah pembedaan kewajiban anatara yang
diperintah dengan yang memerintah. Keempat, perintah tersebut hanya akan
terlakasana jika pihak yang memrintah itu adalah pihak yang berdaulat. Pada
akhirnya, pokok-pokok pikiran dari analytical jurisprudence dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a)
Tidak mendasarkan pada penilaian baik dan buruk, karena
penilaian tersebut berada diluar bidang hukum;
b)
Memisahkan antara moral dan hukum;
c)
Pandangannya bertolak belakang dari mazhab sejarah dan
mazhab hukum alam;
d)
Hakikat dari hukum adalah perintah dari kekuasaan yang
berdaulat;
e)
Kedaulatan berada diluar hukum, baik didalam politik dan
sosiologis masyarakat yang tidak perlu dipersoalkan karena merupakan sebuah
kenyataan;
f)
Ajaran Austin kurang/tidak memberikan ruang bagi hukum yang
hidup dalam masyarakat.[8]
Berdasarkan hasil penelusuran
kepustakaan, dalam Black’s Law Dictionary ditemukan istilah “substansial justice”
yang diartikan sebagai: “ justice administered according to the rules
of substantive law, not with standing errors of procedure” (keadilan
yang dilaksanakan menurut hukum substantif, dengan tidak melihat
kesalahankesalahan secara prosedural).
Sedangkan yang dimaksud dengan “substantive law is that part
of law which creates, defines, dan regulates
rights, as opposed to adjective or remedial law, which prescribes method
of enforcing the rights or obtaining redress fortheir invasion” (hukum substantif adalah bagian hukum yang
menciptakan, menentukan dan mengatur berbagai macam hak, sebagaimana sering
dilawankan dengan hukum ajektif, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana
menegakkan hak-hak yang diatur dalam hukum substantif).[9]
Berdasarkan pasal 7 UU 12/2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memperbaiki UU 10/2004,
disebutkan bahwa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
·
Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1994
·
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
·
Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang
·
Peraturan Pemerintah
·
Peraturan Presiden
·
Peraturan Daerah
Provinsi; dan
·
Peraturan Daerah
Kabupaten/kota.
Berikut
enam hal yang menjadikan omnibus law cipta lapangan kerja dianggap merugikan
para kaum buruh.
1. Dihapusnya
Upah Minimum
Rencana pemerintah yang bakal mengatur
sistem upah per jam secara otomatis akan menghilangkan sistem upah minimum. Hal
ini akan menjadi preseden buruk kendati ada pernyataan yang menyebut buruh
dengan jam kerja minimal 40 jam sepekan akan mendapat upah seperti
biasa. Tetapi bagi buruh dengan jam kerja kurang dari 40 jam akan mendapat
upah di bawah minimum. Rencana demikian hanya menjadi akal-akalan pemerintah
saja. Sebab, tidak menutup kemungkinan dalam praktiknya pengusaha akan sangat
mudah untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam. Padahal,
pada aturan yang termuat di Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah dinilai cukup berpihak pada
buruh dengan disebutkan tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah
upah minimum.
2. Tidak
Ada Lagi Pesangon
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur besaran pesangon maksimal 9 bulan dan dapat
dikalikan 2 untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) jenis tertentu. Total bisa
mendapat 18 bulan upah, bakal dihilangkan. Tidak hanya itu, juga terdapat
penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan penggantian hak minimal 15
persen dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja. Ketentuan
tersebut akan dihilangkan jika RUU omnibus law telah disahkan. Pemerintah
dinilai memiliki rencana memangkas pesangon menjadi tunjangan PHK sebesar 6
bulan upah.
3. Fleksibilitas
Pasar Kerja dan Perluasan Outsourcing
Dalam omnibus law juga bakal ada istilah
baru yang akan dimasukkan yaitu fleksibilitas pasar kerja. Pengertian istilah
tersebut ialah tidak ada lagi kepastian kerja dan pengangkatan status menjadi
karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Secara
otomatis hal ini juga akan menjadikan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing
bakal diperluas, tidak lagi 5 jenis pekerjaan seperti yang berlaku saat ini,
yakni Cleaning Service, Keamanan, Transportasi, Katering, Pemborongan Pertambangan.
4. Ruang
Besar untuk TKA Tanpa Skill
Tenaga kerja asing (TKA) tidak
berketerampilan (unskill) ditengarai akan mudah masuk ke Indonesia jika merujuk
omnibus law. Padahal, UU Ketenagakerjaan mengatur jabatan yang boleh
ditempati TKA yakni yang membutuhkan keterampilan tertentu yang belum dimiliki
pekerja lokal. Selain itu juga jangka waktunya dibatasi maksimal 5 tahun dan
harus didampingi pekerja lokal untuk transfer of knowledge.
5. Mengancam
Hilangnya Jaminan Sosial
Jaminan sosial berupa jaminan hari tua
dan jaminan pensiun berpotensi terancam, pasalnya sistem kerja fleksibel
membuat pekerja tidak bisa mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun karena
tidak ada kepastian pekerjaan.
Sistem ini yang membuat pekerja bisa
berpindah-pindah kerja setiap tahunnya, karena upah beberapa jam dalam satu
hari yang besarannya di bawah upah minimum.
6. Sanksi
Pidana Terhadap Pengusaha Pelanggar Terancam Hilang
Sanksi pidana bagi pengusaha yang
melanggar atau tidak memenuhi hak buruh dikhawatirkan akan hilang. Sehingga
dampak buruknya, pengusaha tidak akan memiliki efek jera atas tindakannya. Sementara
itu, pemerintah telah beberapa kali memberikan berbagai bentuk insentif bagi
pengusaha. Namun, hal tersebut tidak pernah terjadi kepada kaum pekerja. [10]
2. Analisis
a) Dampak
Omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil
tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur
hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law)
dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat
penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya
hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu
masyarakat.
Kaitannya dengan keberadaan konstitusi sebagai peraturan, Jimly
Asshiddiqie mengatakan bahwa sebagai hukum yang paling tinggi, konstitusi
mempunyai tujuan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Adapun
tujuan yang dianggap sebagai tujuan tertinggi itu adalah: (1) keadilan; (2)
ketertiban; dan, (3) perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau
kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai
tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).[11]
Dikutip dari borneonews.com yang
menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate mendukung
omnibus law sebagai prioritas yang harus masuk program legislasi nasional. Dia
menilai Omnibus law bisa menjadi RUU atas inisiatif DPR atau pemerintah. Politikus
Partai Gerindra, Sandiaga Uno juga mendukung realisasi omnibus law. Menurutnya,
penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM selama ini sudah dijalankan
dalam program OK OCE. Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law
makin terbuka lebar. Bukan hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada,
namun juga memberikan sejumlah dampak positif. Khususnya bagi perkembangan
perekonomian nasional.
Omnibus Law secara khusus akan
memperbaiki setiap regulasi bidang ekonomi yang meliputi investasi, pajak,
pembangunan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.[12]
Untuk saat ini memang dampak secara
nyata belum dirasakan karena belum terlaksana, namun dengan adanya 6 poin
kontroversi tentu itu merupakan cikal bakal dampak nyata dalam keberlangsungan
dunia kerja. Jika pemerintah ingin semua berjalan dengan baik maka harus
berpegang dengan unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law),
substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal
culture). Dengan keadaan ini maka penyemburnaan Draff RUU ini merupakan
jalan keluar agar masyarakat merasa puas terhadap kinerja pemerintah yang
memimah rakyat kecil.
b) 6
Poin Kontroversi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Ada 6 poin penting dalam RUU ini antara
lain: dihapusnya upah minimum, tidak ada lagi pesangon, fleksibilitas pasar
kerja dan perluasan outsourcing, ruang besar untuk tka tanpa skill,
mengancam hilangnya jaminan sosial, sanksi pidana terhadap pengusaha
pelanggar terancam hilang.
Berdasarkan mediaindonesia.com yang
menyatakan bahwa Presiden meminta RUU ini disosialisasikan kepada masyarakat
sebelum diajukan ke DPR. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui isi
rancangan itu dan bisa memberi kritik serta masukan. "Sebelum ini masuk
DPR, Menko, Menkumhan, Mensesneg ekspos ke publik. Jadi kalau ada hal yang
perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita
inginkan," ungkapnya. Secara paralel pemerintah akan menyelesaikan
rancangan omnibus law, aturan yang bisa sekaligus merevisi banyak UU. Ada tiga
omnibus law yang akan diajukan ke DPR secara bertahap. Pertama, omnibus law
tentang cipta lapangan kerja. Kedua, omnibus law tentang perpajakan. Ketiga,
omnibus law yang berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah. Selain itu,
Kepala Negara juga meminta menterinya untuk mulai menyiapkan peraturan turunan
dari omnibus law, baik dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, peraturan
menteri atau peraturan presiden.[13]
Hal itu sesuai dengan teori John Austin
yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa (law is command of a
lawgiver ), yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau
yang memegang kedaulatan. Dengan demikian Presiden meminta RUU ini
disosialisasikan maka dapat meminimalisir kesalahpahaman atas penafsiran
marsyarakat tentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan bilamana memang
ada hal yang merugikamn terutama bagi buruh maka segera dirubah karena ini baru
rancangan yang mau di diskusikan bersama DPR.
Karena sesungguhnya, tujuan akhir dari legal policy di
bidang ekonomi di atas sejalan dengan tujuan negara. Harold J. Laski,
sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo, mengungkapkan bahwa tujuan negara
adalah untuk menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan mereka secara maksimal.[14]
D.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis diatas dapat di
tarik kesimpulan antara lain:
1. Omnibus
Law akan memperbaiki setiap regulasi bidang ekonomi yang meliputi investasi,
pajak, pembangunan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
2. Ada
6 poin penting RUU Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja antara lain: dihapusnya upah minimum, tidak ada lagi pesangon, fleksibilitas
pasar kerja dan perluasan outsourcing, ruang besar untuk tka tanpa skill,
mengancam hilangnya jaminan sosial, sanksi pidana terhadap pengusaha
pelanggar terancam hilang.
E.
Rekomendasi
Berdasarkan Pembahasan di atas penulis memberikan
saran yakni RUU Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja harus berpihak pada rakyat dan tanpa neoliberalisme.
F.
Daftar
Pustaka
1)
Buku dan Jurnal:
Sadono, Bambang. 2019. Penataan Sistem Ketatanegaraan. Jakarta:
Badan Pengkajian MPR RI.
Asshiddiqie, Jimly. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta:
Rajawali Pers.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik
.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kukuh Fadli Prasetyo. 2012. Politik Hukum di Bidang Ekonomi dan
Pelembagaan Konsepsi Welffare State di dalam undang-undang Dasar 1945. Web:
http://consrev.mkri.id/index.php/jk/article/view/141/140
Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 3, September 2012 hlm, 500-501
Achmad Rubaie. 2018. Ajudikasi. Universitas Dr. Soepomo
Surabaya : diterbitkan Universitas Serang Raya.
e-jurnal uajy.ac.id. Web: http://e-journal.uajy.ac.id/11059/3/2MIH02186.pdf Diakses 17/01/2020
Refki Saputra.____.Positif Hukum Dalam Kerangka Konsepsi.
Diakses 16/01/2020
2) Media:
Imam
Achdiat. 2019. Lewat Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan
diakses 16/01/2020
Dikutip
dari cnbcindonesia.com. 2020. Gegara
Ombibus Law Buruh Ancam Demo Besar 20 Januari
diakses 18/01/2020
Rizky
Alika. 2020. 95% Rampung, Draft Omnibus
Law Cipta Lapangan Kerja Segera Masuk DPR.
diakses
15/01/2020
Morteza
Syariati Albana. 2020, 6 Poin Kontroversi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Web: https://www.tagar.id/6-poin-kontroversi-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja
diakses
17/01/2020
TW
Deora. 2020. Dampak Positif Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Diakses
18/01/2020
3)
Undang-undang:
Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
[1] Bambang Sadono, 2019, Penataan Sistem ketatanegaraan, Jakarta:
Badan Pengkajian MPR RI, hlm. 178
[2] Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 3, September 2012 hlm, 500-501
oleh Kukuh Fadli Prasetyo, Politik Hukum di Bidang Ekonomi dan Pelembagaan
Konsepsi Welffare State di dalam undang-undang Dasar 1945, http://consrev.mkri.id/index.php/jk/article/view/141/140
[3] Dikutip dari airmagz.com , Imam Achdiat, 2019, Lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,
Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan hlm, https://www.airmagz.com/53372/lewat-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-pemerintah-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan.html diakses 16/01/2020
[4] Dikutip dari cnbcindonesia.com, 2020, Gegara Ombibus Law Buruh
Ancam Demo Besar 20 Januari hlm, https://www.cnbcindonesia.com/market/20200118143037-17-130980/gegara-omnibus-law-buruh-ancam-demo-besar-20-januari diakses 18/01/2020
[5] Dikutip dari katadata.co.id, Rizky Alika, 2020, 95% Rampung, Draft
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Masuk DPR, hlm, https://katadata.co.id/berita/2020/01/09/95-rampung-draft-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-segera-masuk-dpr diakses 15/01/2020
[6] Dikutip dari e-jurnal uajy.ac.id, hlm, http://e-journal.uajy.ac.id/11059/3/2MIH02186.pdf Diakses 17/01/2020
[7] Dikutip dari Acamdemia Edu, Refki Saputra, Positif Hukum Dalam
Kerangka Konsepsi, hlm. 9 https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/32587462/Positivisme_Hukum_Dalam_Kerangka_Konsepsi.pdf?response-content-disposition=inline%3B%20filename%3DPositivisme_Hukum_Dalam_Kerangka_Konseps.pdf&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A%2F20200120%2Fus-east-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20200120T025139Z&X-Amz-Expires=3600&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Signature=2340c0520ab77043fca2a769d86ced006c678fd5731df04b75996bdaf432986d Diakses 16/01/2020
[8] Dikutip dari Acamdemia Edu, Refki Saputra, Positif Hukum Dalam
Kerangka Konsepsi, hlm. 10 https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/32587462/Positivisme_Hukum_Dalam_Kerangka_Konsepsi.pdf?response-content-disposition=inline%3B%20filename%3DPositivisme_Hukum_Dalam_Kerangka_Konseps.pdf&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A%2F20200120%2Fus-east-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20200120T025139Z&X-Amz-Expires=3600&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Signature=2340c0520ab77043fca2a769d86ced006c678fd5731df04b75996bdaf432986d Diakses 16/01/2020
[9] Achmad Rubaie, 2018, Ajudikasi, Universitas Dr. Soepomo Surabaya
Diterbitkan Universitas Serang Raya, hlm, 120
[10] Dikutip dari tagar.id Morteza Syariati Albana, 2020, 6 Poin
Kontroversi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, hlm, https://www.tagar.id/6-poin-kontroversi-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja diakses 17/01/2020
[11] Jimly Asshiddiqie, 2009,
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 119
[12] Dikutip dari borneonews.com, TW Deora, 2020, Dampak Positif
Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, hlm, https://www.borneonews.co.id/berita/152284-dampak-positif-penyusunan-ruu-omnibus-law-ciptakan-lapangan-kerja
Diakses 18/01/2020
[13] Dikutip dari mediaindonesia.com, Akmal Fauzi, 2019, Jokowi Minta
Penegak Hukum dan BIN antisipasi Dampat Omnibus Law, hlm, https://mediaindonesia.com/read/detail/280057-jokowi-minta-penegak-hukum-dan-bin-antisipasi-dampak-omnibus-law
Diakses 17/01/2020
[14] Miriam
Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik ,Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, hlm, 55.