MAKALAH
HUBUNGAN PERUBAHAN
SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM UNTUK MENCEGAH MUNCULNYA GENG MOTOR
“SOSIOLOGI
HUKUM“
Penulis: Alvian Octo R
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebagaimana yang kita ketahui,
perubahan serta dinamika masyarakat memiliki peran penting bagi munculnya sosiologi
hukum, dalam hal ini perubahan menjadikan setiap bagian yang ada pada kehidupan
masyarakat ikut menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Kelompok masyarakat berkembang dari bentuk
yang sederhana sampai dengan yang kompleks.
Bersamaan dengan itu, timbullah hukum dalam
masyarakat, mulai dari yang sederhana sampai pada saatnya menjadi semakin
rumit. Corak kehidupan masyarakat diikuti oleh corak hukum yang berlaku pada
masyarakat tersebut.
Dalam perkembangannya saling
pengaruh mempengaruhi. Setiap kelompok masyarakat selalu ada permasalahan
sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan aktual, antara yang standar dan
yang praktis. Standar dan nilai-nilai kelompok dalam masyarakat mempunyai
variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku individu. Penyimpangan
nilai yang ideal dalam masyarakat yang sedang aktual adalah geng motor yang
beranggotakan anak masih sekolah yang ini berujung pada kegiatan negatif
seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, pembegalan menimbulkan persoalan
dalam serius masyarakat.
1.2
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas “Bagaimana Hubungan Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum untuk munculnya geng motor?
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Perubahan Sosial
Secara umum, pengertian perubahan
sosial adalah suatu perubahan yang terjadi di dalam masyarakat terkait
dengan pola pikir, sikap sosial, norma, nilai-nilai, dan berbagai pola perilaku
manusia di dalam masyarakat.
Setiap individu atau suatu
masyarakat pasti akan mengalami perubahan secara terus-menerus. Hal ini terjadi
karena setiap individu dan anggota kelompok masyarakat memiliki pemikiran dan
kemampuan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Namun, tingkat perubahan pada
suatu kelompok masyarakat akan berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya. Ada
perubahan yang terjadi dengan cepat, namun ada juga proses perubahan yang
terjadi secara lambat. Hal ini tergantung kebutuhan, kesadaran, dan tindakan
anggota kelompok tersebut.[1]
Menurut Satjipto
Rahardjo, perubahan sosial secara umum menampakkan diri dalam
bentuk perubahan yang menimbulkan akibat-akibat
sosial. Akibat sosial ini akan memungkinkan untuk
terjadi perubahan dalam bentuk, susunan serta hubungan yang berbeda dari yang
semula ada. Di sini terjadi pergeseran dalam pola hubungan di antara individu
dengan individu atau antar kelompok dalam
masyarakat, atau unsur-unsur dalam suatu sistem.[2]
Definisi perubahan sosial pernah
dikemukakan oleh Kingsley Davis “perubahan-perubahan yang terjadi dalam
struktur dan fungsi masyarakat. Contoh; timbulnya pengorganisasi buruh dalam masyarakat
kapitalis, menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan
majikan kemudian menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan
politik.” Sedangkan Selo Soemardjan lebih kompherensif mengemukakan perubahan
sosial: “segala perubahan pada lembaga pemasyarakatan di dalam suatu masyarakat
yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap,
pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lain dari struktur
masyarakat bersangkutan.
Berdasarkan dua pendapat tersebut,
dapat ditarik kesimpulan awal atas makna perubahan sosial, poin utama yang
terdapat dalam perubahan sosial, batas yang menjadi penanda diantaranya:
terjadi perubahan struktur masyarakat, terjadi perubahan sistem sosial, terjadi
perubahan nilai, sikap dan pola kelakuan dalam masyarakat bersangkutan.
2.2 Perubahan Hukum
Perubahan hukum sangat
lekat dengan cara mengarahkan peran
manusia sebagaimana yang diharapkan. Di sini posisi
hukum menjadi multi dimensi dalam kehidupan manusia,
oleh karena itu dalam perubahan hukum juga menyangkut
secara langsung terhadap keperluan ketertiban
sosial yang meliputi nilai dan norma sosial, sistem kemasyarakatan, kebiasaan
dan relasi sosial yang belum maupun yang
sudah mapan, dan sistem kelembagaan sehingga
meskipun ada pergeseran tetapi pranata hukum diharapkan
tetap terjaga.
Perubahan hukum dalam kehidupan sosial merupakan
suatu
kenyataan yang terjadi dalam usaha manusia untuk
mencapai
tujuan hidupnya. Perubahan hukum itu bisa
berbentuk
evolusi, transformasi ataupun revolusi,
tergantung
dari dinamikanya. Perubahan hukum juga bisa
terjadi
secara sepotong-sepotong (graduil) atau serempak
(radical).
Perubahan hukum dan akibatnya terhadap kondisi
masyarakat
telah menjadi fakta dalam kehidupan manusia,
sebagai
reaksi atas rangsangan dari luar maupun dari dalam
masyarakat
sendiri. Akibat dari perubahan itu terhadap
kehidupan
manusia menimbulkan efek positif ataupun
negatif.
Selain perubahan hukum (law change), dikenal juga
perkembangan
hukum (law development), yaitu suatu perubahan yang ditujukan
untuk mencapai kemajuan atau perbaikan keadaan hidup
masyarakat. Dengan perkataan lain perkembangan hukum
berkaitan dengan rekayasa yang dapat dicapai melalui
penggunaan ilmu pengetahuan untuk memperbaiki tatanan sosial agar dengan
perbaikan itu manusia dapat hidup lebih layak sesuai dengan
martabatnya.
Pitirim Sorokin
mengemukakan teori tentang perkembangan hukum dan gejala-gejala sosial lainnya
yang disesuaikannya dengan tahapan-tahapan tertentu yang dilalui oleh setiap
masyarakat. Nilai-nilai yang berkembang yaitu ideational (yaitu kebenaran absolut sebagaimana yang diwahyukan
Tuhan Yang Mahakuasa), sensate (yaitu
nilai yang didasarkan pada pengalaman), dan idealistic
(yang merupakan kategori campuran). Perlu diingat bahwa setiap sistem hukum
tak akan mungkin secara mutlak menutup dirinya terhadap perubahan-perubahan
sosial di dalam masyarakat.
Menurut Sir Henry Maine bahwa perkembangan hukum dari status ke kontrak adalah sesuai dengan perkembangan dari masyarakat yang sederhana dan homogen ke masyarakat yang kompleks susunannya dan bersifat heterogen di mana hubungan antara manusia lebih ditekankan pada unsur pamrih.
2.3 Hubungan Perubahan Sosial dengan perubahan hukum
untuk mencegah munculnya geng motor
Dalam suatu kasus
yang terjadi di Semarang dimuat media online tribunenews.com “Aksi
Geng Motor 69 Acungkan Senjata Tajam di Semarang, Tiga Anggotanya Digelandang
Polisi” merupakan contoh perubahan sosial yang terjadi pada usia remaja. Hal ini
karena peran orangtua yang kurang dalam mengawasi kegiatan anaknya. Dalam teori
mengatakan Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa
sebab terjadinya perubahan sosial dapat bersumber pada masyarakat itu sendiri
dan ada yang letaknya di luar masyarakat lain atau dari alam sekelilingnya.
Sebab-sebab yang bersumber pada masyarakat itu sendiri antara lain, bertambah
atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan-pertentangan dan terjadinya revolusi.[3]
Suatu perubahan
sosial dapat
pula bersumber
pada sebab
yang berasal
dari lingkungan
alam, peperangan,
pengaruh kebudayaan
masyarakat lain,
dan seterusnya.
tentang perubahan sosial
hubungannya dengan perubahan hukum. Perubahan hukum itu
akan dipengaruhi oleh tiga faktor; pertama, adanya komulasi
progresif dari
penemuan-penemuan di
bidang teknologi; kedua,
masyarakat; dan ketiga, adanya gerakan sosial (social
movement). Menurut teori-teori di atas, jelaslah bahwa
perubahan hukum lebih merupakan akibat dari pada faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial.[4]
Di samping hal-hal tersebut di atas, maka perlu juga disinggung faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi jalannya atau berlangsungnya perubahan sosial, yaitu faktor yang mendorong atau menunjang dan yang menghambat. Diantara faktor-faktor yang mendorong dapatlah disebutkan kontak dengan kebudayaan lain, sistem pendidikan yang maju. Daya pendorong faktor-faktor tersebut dapat berkurang karena adanya faktor-faktor yang menghambat, seperti kurangnya atau tidak ada hubungan dengan masyarakat lain, perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat, sikap masyarakat yang terlalu tradisionalistis, adanya kepentingan-kepentingan yang telah tertanam dengan kuat sekali,
BAB 3 SIMPULAN
Munculnya geng motor merupakan
dampak negatif dari perubahan sosial, hal ini bisa dicegah dengan peran serta
orangtua yang ikut andil dalam memberikan kegiatan positif kepada anaknya.
Posisi hukum menjadi multi dimensi dalam kehidupan manusia, oleh karena itu dalam perubahan hukum juga menyangkut secara langsung terhadap keperluan ketertiban sosial yang meliputi nilai dan norma sosial, sistem kemasyarakatan, kebiasaan dan relasi sosial yang belum maupun yang sudah mapan, dan sistem kelembagaan sehingga meskipun ada pergeseran tetapi pranata hukum diharapkan tetap terjaga.
DAFTAR PUSTAKA
Maxmanroe,_____,Perubahan
Sosial: Pengertian, Teori, Faktor Pendorong, dan Bentuknya. Website: (https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/perubahan-sosial.html) Diakses pada tanggal 14 Juli 2019 pukul 17.32
Damang. 2015. Hukum dan Perubahan Sosial Website: (http://www.negarahukum.com/hukum/hukum-dan-perubahan-sosial.html)
Diakses pada tanggal 14 Juli 2019 pukul 17.40
_______.
2019. Aksi Geng Motor 69 Acungkan Senjata Tajam di Semarang, Tiga Anggotanya Digelandang
Polisi. Editor: Fajar
Anjungroso https://www.tribunnews.com/ regional/2019/02/06/aksi-geng-motor-69-acungkan-senjata-tajam-di-semarang-tiga-anggotanya-digelandang-polisi
Diakses pada tanggal 14 Juli 2019 pukul 18.00
Basrun, Choirul. 2016. Buku Ajar Sosiologi Hukum.
Fam Publising (Ebook)
Mulyani, Lilis. 2010. Pendekatan Sosial Dalam
Penelitian Hukum, Jakarta:LIPI. (Ebook)
[1] Damang.
2015. Hukum dan Perubahan Sosial Website: (http://www.negarahukum.com/hukum/hukum-dan-perubahan-sosial.html)
[2] Basrun, Choirul. 2016. Buku Ajar
Sosiologi Hukum. Fam Publising (Ebook)
[3] Mulyani, Lilis. 2010. Pendekatan Sosial
Dalam Penelitian Hukum, Jakarta:LIPI. (Ebook)
[4] Maxmanroe,_____,Perubahan
Sosial: Pengertian, Teori, Faktor Pendorong, dan Bentuknya. Website: (https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/perubahan-sosial.html)