HUBUNGAN PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM UNTUK MENCEGAH MUNCULNYA GENG MOTOR

0

 

MAKALAH

HUBUNGAN PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM UNTUK MENCEGAH MUNCULNYA GENG MOTOR

 “SOSIOLOGI HUKUM“

Penulis: Alvian Octo R

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Sebagaimana yang kita ketahui, perubahan serta dinamika masyarakat memiliki peran penting bagi munculnya sosiologi hukum, dalam hal ini perubahan menjadikan setiap bagian yang ada pada kehidupan masyarakat ikut menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.  Kelompok masyarakat berkembang dari bentuk yang sederhana sampai dengan yang kompleks.

 Bersamaan dengan itu, timbullah hukum dalam masyarakat, mulai dari yang sederhana sampai pada saatnya menjadi semakin rumit. Corak kehidupan masyarakat diikuti oleh corak hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.

Dalam perkembangannya saling pengaruh mempengaruhi. Setiap kelompok masyarakat selalu ada permasalahan sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan aktual, antara yang standar dan yang praktis. Standar dan nilai-nilai kelompok dalam masyarakat mempunyai variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku individu. Penyimpangan nilai yang ideal dalam masyarakat yang sedang aktual adalah geng motor yang beranggotakan anak masih sekolah yang ini berujung pada kegiatan negatif seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, pembegalan menimbulkan persoalan dalam serius masyarakat.

1.2    Permasalahan

Berdasarkan latar belakang diatas “Bagaimana Hubungan Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum untuk  munculnya geng motor?

BAB 2 PEMBAHASAN

2.1 Perubahan Sosial

Secara umum, pengertian perubahan sosial adalah suatu perubahan yang terjadi di dalam masyarakat terkait dengan pola pikir, sikap sosial, norma, nilai-nilai, dan berbagai pola perilaku manusia di dalam masyarakat.

Setiap individu atau suatu masyarakat pasti akan mengalami perubahan secara terus-menerus. Hal ini terjadi karena setiap individu dan anggota kelompok masyarakat memiliki pemikiran dan kemampuan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Namun, tingkat perubahan pada suatu kelompok masyarakat akan berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya. Ada perubahan yang terjadi dengan cepat, namun ada juga proses perubahan yang terjadi secara lambat. Hal ini tergantung kebutuhan, kesadaran, dan tindakan anggota kelompok tersebut.[1]

Menurut Satjipto Rahardjo, perubahan sosial secara umum menampakkan diri dalam bentuk perubahan yang menimbulkan akibat-akibat sosial. Akibat sosial ini akan memungkinkan untuk terjadi perubahan dalam bentuk, susunan serta hubungan yang berbeda dari yang semula ada. Di sini terjadi pergeseran dalam pola hubungan di antara individu dengan individu atau antar kelompok dalam masyarakat, atau unsur-unsur dalam suatu sistem.[2]

Definisi perubahan sosial pernah dikemukakan oleh Kingsley Davis “perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Contoh; timbulnya pengorganisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan kemudian menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.” Sedangkan Selo Soemardjan lebih kompherensif mengemukakan perubahan sosial: “segala perubahan pada lembaga pemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap, pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lain dari struktur masyarakat bersangkutan.

Berdasarkan dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan awal atas makna perubahan sosial, poin utama yang terdapat dalam perubahan sosial, batas yang menjadi penanda diantaranya: terjadi perubahan struktur masyarakat, terjadi perubahan sistem sosial, terjadi perubahan nilai, sikap dan pola kelakuan dalam masyarakat bersangkutan.

2.2 Perubahan Hukum

Perubahan hukum sangat lekat dengan cara mengarahkan peran manusia sebagaimana yang diharapkan. Di sini posisi hukum menjadi multi dimensi dalam kehidupan manusia, oleh karena itu dalam perubahan hukum juga menyangkut secara langsung terhadap keperluan ketertiban sosial yang meliputi nilai dan norma sosial, sistem kemasyarakatan, kebiasaan dan relasi sosial yang belum maupun yang sudah mapan, dan sistem kelembagaan sehingga meskipun ada pergeseran tetapi pranata hukum diharapkan tetap terjaga.

Perubahan hukum dalam kehidupan sosial merupakan suatu kenyataan yang terjadi dalam usaha manusia untuk mencapai tujuan hidupnya. Perubahan hukum itu bisa berbentuk evolusi, transformasi ataupun revolusi, tergantung dari dinamikanya. Perubahan hukum juga bisa terjadi secara sepotong-sepotong (graduil) atau serempak (radical). Perubahan hukum dan akibatnya terhadap kondisi masyarakat telah menjadi fakta dalam kehidupan manusia, sebagai reaksi atas rangsangan dari luar maupun dari dalam masyarakat sendiri. Akibat dari perubahan itu terhadap kehidupan manusia menimbulkan efek positif ataupun negatif.

Selain perubahan hukum (law change), dikenal juga perkembangan hukum (law development), yaitu suatu perubahan yang ditujukan untuk mencapai kemajuan atau perbaikan keadaan hidup masyarakat. Dengan perkataan lain perkembangan hukum berkaitan dengan rekayasa yang dapat dicapai melalui penggunaan ilmu pengetahuan untuk memperbaiki tatanan sosial agar dengan perbaikan itu manusia dapat hidup lebih layak sesuai dengan martabatnya.

Pitirim Sorokin mengemukakan teori tentang perkembangan hukum dan gejala-gejala sosial lainnya yang disesuaikannya dengan tahapan-tahapan tertentu yang dilalui oleh setiap masyarakat. Nilai-nilai yang berkembang yaitu ideational (yaitu kebenaran absolut sebagaimana yang diwahyukan Tuhan Yang Mahakuasa), sensate (yaitu nilai yang didasarkan pada pengalaman), dan idealistic (yang merupakan kategori campuran). Perlu diingat bahwa setiap sistem hukum tak akan mungkin secara mutlak menutup dirinya terhadap perubahan-perubahan sosial di dalam masyarakat.

Menurut Sir Henry Maine bahwa perkembangan hukum dari status ke kontrak adalah sesuai dengan perkembangan dari masyarakat yang sederhana dan homogen ke masyarakat yang kompleks susunannya dan bersifat heterogen di mana hubungan antara manusia lebih ditekankan pada unsur pamrih.

2.3 Hubungan Perubahan Sosial dengan perubahan hukum untuk mencegah munculnya geng motor

Dalam suatu kasus yang terjadi di Semarang dimuat media online tribunenews.com “Aksi Geng Motor 69 Acungkan Senjata Tajam di Semarang, Tiga Anggotanya Digelandang Polisi” merupakan contoh perubahan sosial yang terjadi pada usia remaja. Hal ini karena peran orangtua yang kurang dalam mengawasi kegiatan anaknya. Dalam teori mengatakan Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa sebab terjadinya perubahan sosial dapat bersumber pada masyarakat itu sendiri dan ada yang letaknya di luar masyarakat lain atau dari alam sekelilingnya. Sebab-sebab yang bersumber pada masyarakat itu sendiri antara lain, bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan-pertentangan dan terjadinya revolusi.[3]

Suatu perubahan sosial dapat pula bersumber pada sebab yang berasal dari lingkungan alam, peperangan, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, dan seterusnya. tentang perubahan sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Perubahan hukum itu akan dipengaruhi oleh tiga faktor; pertama, adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi; kedua,  masyarakat; dan ketiga, adanya gerakan sosial (social movement). Menurut teori-teori di atas, jelaslah bahwa perubahan hukum lebih merupakan akibat dari pada faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial.[4]

Di samping hal-hal tersebut di atas, maka perlu juga disinggung faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi jalannya atau berlangsungnya perubahan sosial, yaitu faktor yang mendorong atau menunjang dan yang menghambat. Diantara faktor-faktor yang mendorong dapatlah disebutkan kontak dengan kebudayaan lain, sistem pendidikan yang maju. Daya pendorong faktor-faktor tersebut dapat berkurang karena adanya faktor-faktor yang menghambat, seperti kurangnya atau tidak ada hubungan dengan masyarakat lain, perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat, sikap masyarakat yang terlalu tradisionalistis, adanya kepentingan-kepentingan yang telah tertanam dengan kuat sekali,

BAB 3 SIMPULAN

Munculnya geng motor merupakan dampak negatif dari perubahan sosial, hal ini bisa dicegah dengan peran serta orangtua yang ikut andil dalam memberikan kegiatan positif kepada anaknya.

Posisi hukum menjadi multi dimensi dalam kehidupan manusia, oleh karena itu dalam perubahan hukum juga menyangkut secara langsung terhadap keperluan ketertiban sosial yang meliputi nilai dan norma sosial, sistem kemasyarakatan, kebiasaan dan relasi sosial yang belum maupun yang sudah mapan, dan sistem kelembagaan sehingga meskipun ada pergeseran tetapi pranata hukum diharapkan tetap terjaga.

DAFTAR PUSTAKA

            Maxmanroe,_____,Perubahan Sosial: Pengertian, Teori, Faktor Pendorong, dan Bentuknya. Website: (https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/perubahan-sosial.html) Diakses pada tanggal 14 Juli 2019 pukul 17.32

Damang. 2015. Hukum dan Perubahan Sosial Website: (http://www.negarahukum.com/hukum/hukum-dan-perubahan-sosial.html) Diakses pada tanggal 14 Juli 2019 pukul 17.40

_______. 2019. Aksi Geng Motor 69 Acungkan Senjata Tajam di Semarang, Tiga Anggotanya Digelandang Polisi. Editor: Fajar Anjungroso https://www.tribunnews.com/ regional/2019/02/06/aksi-geng-motor-69-acungkan-senjata-tajam-di-semarang-tiga-anggotanya-digelandang-polisi Diakses pada tanggal 14 Juli 2019 pukul 18.00

Basrun, Choirul. 2016. Buku Ajar Sosiologi Hukum. Fam Publising (Ebook)

Mulyani, Lilis. 2010. Pendekatan Sosial Dalam Penelitian Hukum, Jakarta:LIPI. (Ebook)



[1] Damang. 2015. Hukum dan Perubahan Sosial Website: (http://www.negarahukum.com/hukum/hukum-dan-perubahan-sosial.html)

[2] Basrun, Choirul. 2016. Buku Ajar Sosiologi Hukum. Fam Publising (Ebook)

 

[3] Mulyani, Lilis. 2010. Pendekatan Sosial Dalam Penelitian Hukum, Jakarta:LIPI. (Ebook)

 

[4] Maxmanroe,_____,Perubahan Sosial: Pengertian, Teori, Faktor Pendorong, dan Bentuknya. Website: (https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/perubahan-sosial.html)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top