Warga Negara Asing Yang Tidak Dapat Menjadi WNI

0

Ada beberapa kategori orang yang tidak dapat menjadi WNI (Warga Negara Indonesia), antara lain:

1. Orang asing yang memiliki kewarganegaraan ganda dan tidak ingin melepaskan salah satu kewarganegaraannya. Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda kecuali dalam beberapa kasus khusus yang diatur dalam undang-undang.

2. Orang yang sedang dalam proses penuntutan hukum atau telah dijatuhi hukuman penjara atau hukuman mati dalam atau di luar negeri.

3. Orang yang telah dicabut kewarganegaraannya oleh negara asalnya atau dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya oleh pengadilan di luar negeri.

4. Orang yang terlibat dalam tindakan yang merugikan kepentingan nasional Indonesia, seperti terlibat dalam kegiatan terorisme, kejahatan narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya.

5. Orang yang menderita gangguan kejiwaan atau penyakit menular yang berbahaya bagi masyarakat.

6. Orang yang dianggap tidak layak atau membahayakan keamanan nasional Indonesia, seperti anggota kelompok radikal atau teroris.

7. Orang yang tidak memenuhi syarat-syarat kewarganegaraan Indonesia, seperti tidak memiliki izin tinggal atau tidak menguasai bahasa Indonesia.

 


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top