Ada
beberapa kategori orang yang tidak dapat menjadi WNI (Warga Negara Indonesia),
antara lain:
1. Orang
asing yang memiliki kewarganegaraan ganda dan tidak ingin melepaskan salah satu
kewarganegaraannya. Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda kecuali
dalam beberapa kasus khusus yang diatur dalam undang-undang.
2. Orang
yang sedang dalam proses penuntutan hukum atau telah dijatuhi hukuman penjara
atau hukuman mati dalam atau di luar negeri.
3. Orang
yang telah dicabut kewarganegaraannya oleh negara asalnya atau dinyatakan
kehilangan kewarganegaraannya oleh pengadilan di luar negeri.
4. Orang
yang terlibat dalam tindakan yang merugikan kepentingan nasional Indonesia,
seperti terlibat dalam kegiatan terorisme, kejahatan narkotika, dan kejahatan
transnasional lainnya.
5. Orang
yang menderita gangguan kejiwaan atau penyakit menular yang berbahaya bagi
masyarakat.
6. Orang
yang dianggap tidak layak atau membahayakan keamanan nasional Indonesia,
seperti anggota kelompok radikal atau teroris.
7. Orang
yang tidak memenuhi syarat-syarat kewarganegaraan Indonesia, seperti tidak
memiliki izin tinggal atau tidak menguasai bahasa Indonesia.