Asas-asas Kewarganegaraan Yang Dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia

0

 Asas-Asas Kewarganegaraan

Oleh: Alvian Octo Risty

Koerniatmanto Soetoprawiro (1996:9) dalam Noor M Aziz (2011:7) Penentuan status kewarganegaraan sebagaimana dilakukan berdasarkan asas kewarganegaraan yang diterapkan dalam suatu negara. Harus disadari bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan ini terkait dengan penentuan persoalan kewarganegaraan seseorang. Asas kewarganegaraan merupakan pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya.

Isharyanto (2015:45) menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dalam negara Republik Indonesia secara otomatis menjadi warga negara Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946). Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.

Imam Choirul Muttaqin (2011: 132) menyatakan dalam status kewarganegaraan, terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warganegara dan bukan warganegara dalam suatu negara, sehingga muncul istilah apatride, bipatride, dan multipatride. Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan, sedangkan bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau sering dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewaganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan. Apatride timbul apabila menurut peraturan-peraturan tentang kewarganegaraan, sesorang tidak dianggap sebagai warganegara. Sedangkan bipatride timbul apabila menurut peraturan-peraturan kewarganegaraan dari berbagai Negara, seseorang dianggap sebagai warganegara oleh negara-negara yang bersangkutan (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, 295).

Ketegasan siapa orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 telah memperjelas dan mempertegas kedudukan dan kepastian hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia yang sejak kelahirannya di wilayah Republik Indonesia tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri tersebut sejalan dengan ketegasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946, sehingga dengan demikian pada tataran yuridis konstitusional interpretasi tentang pengertian “Asli” menjadi lebih jelas (Isharyanto, 2015, 45-46).

Adapun asas-asas yang dianut dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ditegaskan sebagai berikut:

(1)    Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

(2) Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

(3) Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

(4)  Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:

(1) Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki citacita dan tujuannya sendiri.

(2)  Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun luar negeri.

(3) Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

(4) Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(5)   Asas non diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

(6)   Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

(7)  Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

(8)  Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Referensi:

Imam Choirul Muttaqin. 2011. Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Program Pasca Sarjana (Tesis) https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20251688-T%2028672-Kewarganegaraan%20ganda-full%20text.pdf

Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarnegaraan Dalam Perspektif Perundang-Undangan). Yogyakarta: Absolute Media

Noor M Aziz. 2011. Laporan Kompendium Hukum Bidang Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top