Siapa saja yang berhak menjadi WNI/Warga Negara Indonesia?
Oleh: Alvian Octo R
Guna mempertegas siapa saja yang menjadi Warga Negara Indonesia, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menegaskan sebagai berikut :
(1) Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undangundang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
(2) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
(3) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu Warga Negara Asing;
(4) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan
ibu Warga Negara Indonesia;
(5) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
(6) Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
(7) Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
(8) Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
(9) Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
(10) Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui;
(11) Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
(12) Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
(13) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia