Pengertian rakyat, penduduk, bukan penduduk, warga negara, dan orang asing

0

 

  1. Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut.
  2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan telah menetap/berniat menetap selama minimal 6 bulan.
  3. Bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah suatu negara.
  4. Warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara.
  5. Orang asing adalah warga negara asing yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu.





Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top