- Rakyat adalah seluruh orang yang berada pada suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintahan tersebut.
- Penduduk
adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat
tinggal di wilayah Indonesia dan telah menetap/berniat menetap selama
minimal 6 bulan.
- Bukan
penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja
di wilayah suatu negara.
- Warga
negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi
menjadi anggota penuh dari suatu negara.
- Orang
asing adalah warga negara asing yang bertempat tinggal pada suatu
negara tertentu.