Syarat-syarat pewarganegaraan yang harus dipenuhi oleh WNA jika ingin menjadi WNI

0

 

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur mengenai cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia sebagai berikut:

a.    Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 Indonesia (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c.       Sehat jasmani dan rohani;

d.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e.   Tidak Pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f.  Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

h.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top