Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 mengatur mengenai cara-cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan yang memenuhi persyaratan
dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 Indonesia (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat
jasmani dan rohani;
d. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak
Pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.