Bentuk-bentuk pewarganegaraan (naturalisasi) Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

0

 Bentuk-bentuk Pewarganegaraan (Naturalisasi) 

oleh: Alvian Octo Risty

Memperoleh kewarganegaraan atau mengubah status kewarganegaraan asing menjadi WNI. Beradasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Pewarganegaraan (Naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia. Naturalisasi secara umum dibagi menjadi dua. Secara teknis cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Suherman (2017:97) stelsel  aktif dan  stelsel  pasif.  Dalam  stelsel  aktif,  seseorang dapat   memperoleh    kewarganegaraan   dengan melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedangkan     stelsel     pasif,     seseorang     dapat memperoleh  kewarganegaraan  tanpa  melakukan perbuatan    hukum    tertentu (Hadidjojo    dan Soejono:1954).

(1)   Stelsel Aktif (Naturalisasi Biasa)

Stelsel aktif, artinya seseorang yang akan memperoleh kewarganegaraan secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum, seperti mengajukan permohonan pewarganegaraan. Dalam stelsel aktif ini seseorang diberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan sesuai keinginannya sendiri (hak opsi).

(2)   Stelsel Pasif (Naturalisasi Istimewa)

Stelsel Pasif, artinya seseorang yang akan memperoleh status kewarganegaraan tidak perlu melakukan tindakan hukum tertentu. Status kewarganegaraannya merupakan hasil pemberian oleh negara/pemerintah. Dalam Stelsel Pasif ini seseorang diberikan hak untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan oleh negara/pemerintah (hak repudiasi). Naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.

Referensi

Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarnegaraan Dalam Perspektif Perundang-Undangan). Yogyakarta: Absolute Media

Noor M Aziz. 2011. Laporan Kompendium Hukum Bidang Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Suherman. 2017. Pengaturan Pewarganegaraan Bagi Warga Negara Asing (WNA) Guna Memperoleh Status Kewarganegaraan Indonesia. STKIP Taman Siswa Bima: Jurnal Pendidikan IPS Vol. 7 (2). DOI:- http://ejournal.tsb.ac.id/index.php/jpi/article/view/110#

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Pewarganegaraan (Naturalisasi). https://kemlu.go.id/ottawa/id/pages/pewarganegaraan__naturalisasi_/696/about-service#:~:text=Pewarganegaraan%20(naturalisasi)%20adalah%20tata%20cara,bukan%20Warga%20Negara%20Republik%20Indonesia. (diakses 18/02/2023)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top