Bentuk-bentuk Pewarganegaraan (Naturalisasi)
oleh: Alvian Octo Risty
Memperoleh
kewarganegaraan atau mengubah status kewarganegaraan asing menjadi WNI.
Beradasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Pewarganegaraan (Naturalisasi) adalah tata cara bagi orang
asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara
Republik Indonesia. Naturalisasi secara umum dibagi menjadi dua. Secara teknis
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2l
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,
Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Suherman (2017:97) stelsel aktif dan
stelsel pasif. Dalam
stelsel aktif, seseorang dapat memperoleh
kewarganegaraan dengan melakukan
perbuatan hukum tertentu. Sedangkan
stelsel pasif, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan tanpa
melakukan perbuatan hukum tertentu (Hadidjojo dan Soejono:1954).
(1) Stelsel Aktif (Naturalisasi Biasa)
Stelsel aktif, artinya seseorang yang akan memperoleh kewarganegaraan secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum, seperti mengajukan permohonan pewarganegaraan. Dalam stelsel aktif ini seseorang diberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan sesuai keinginannya sendiri (hak opsi).
(2) Stelsel Pasif (Naturalisasi Istimewa)
Stelsel Pasif, artinya seseorang yang akan memperoleh status kewarganegaraan tidak perlu melakukan tindakan hukum tertentu. Status kewarganegaraannya merupakan hasil pemberian oleh negara/pemerintah. Dalam Stelsel Pasif ini seseorang diberikan hak untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan oleh negara/pemerintah (hak repudiasi). Naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.
Referensi
Isharyanto.
2015. Hukum Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarnegaraan Dalam Perspektif
Perundang-Undangan). Yogyakarta: Absolute Media
Noor
M Aziz. 2011. Laporan Kompendium Hukum
Bidang Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem
Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
Suherman.
2017. Pengaturan Pewarganegaraan Bagi
Warga Negara Asing (WNA) Guna Memperoleh Status Kewarganegaraan Indonesia.
STKIP Taman Siswa Bima: Jurnal Pendidikan IPS Vol. 7 (2). DOI:- http://ejournal.tsb.ac.id/index.php/jpi/article/view/110#
Kementerian
Luar Negeri Republik Indonesia. Pewarganegaraan
(Naturalisasi). https://kemlu.go.id/ottawa/id/pages/pewarganegaraan__naturalisasi_/696/about-service#:~:text=Pewarganegaraan%20(naturalisasi)%20adalah%20tata%20cara,bukan%20Warga%20Negara%20Republik%20Indonesia. (diakses
18/02/2023)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.