Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Hak dan
Kewajiban dalam pelaksanaannya harus seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
A. Pengertian Hak
Menurut Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh
pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya
Menurut Sudikno Mertokusumo
Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum. Kepentingan
adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Kepentingan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum
yang berlaku.
Hak Merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.
B. Pengertian Kewajiban
Menurut Notonegoro
Kewajiban merupakan sebuah beban memberikan suatu hal yang
sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
Menurut John Salmond
Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dikerjakan oleh
seseorang dan jika tidak melakukan hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu
yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Pengertian kewajiban juga
dimaknai sebagai tugas atau pekerjaan. Dalam ilmu hukum, kewajiban adalah
segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan).