Pengertian Hak dan Kewajiban

0

Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Hak dan Kewajiban dalam pelaksanaannya harus seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

A. Pengertian Hak 

Menurut Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya

Menurut Sudikno Mertokusumo

Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum. Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Hak Merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.

B. Pengertian Kewajiban

Menurut Notonegoro

Kewajiban merupakan sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.

Menurut John Salmond

Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.

Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Pengertian kewajiban juga dimaknai sebagai tugas atau pekerjaan. Dalam ilmu hukum, kewajiban adalah segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan).



Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top