A. Hak
Warga Negara Indonesia (UUD
1945)
- Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. pasal 27 ayat 2.
- Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.” pasal 28A.
- Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah. pasal 28B ayat 1.
- Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Pasal 28B ayat (2)
- Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. pasal 28C ayat 1
- Hak
untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
- Berhak
memeluk agama yang diyakininya, serta
menjalankan kewajiban agamanya. 28E ayat (1)
B. Kewajiban Warga Negara Indonesia
UUD 1945
- Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat 1
- setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 27 ayat 3
- Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal
30 ayat (1). menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”