Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Republik Indonesia

0

 

A.    Hak Warga Negara Indonesia (UUD 1945)

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. pasal 27 ayat 2.
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” pasal 28A.
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. pasal 28B ayat 1.
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Pasal 28B ayat (2)
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. pasal 28C ayat 1
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
  9. Berhak memeluk agama yang diyakininya, serta menjalankan kewajiban agamanya. 28E ayat (1)

B.     Kewajiban Warga Negara Indonesia UUD 1945

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat 1
  2. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 27 ayat 3
  3. Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1). menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top