MAKALAH
IDENTIFIKASI SISTEM
PERADILAN PIDANA SAAT INI DI LIHAT SECARA IDEAL KONSEPTUAL
“SISTEM
PERADILAN PIDANA“
Penulis: Alvian Octo R
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem Peradilan pada hakikatnya Identik
dengan sistem penegakan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya suatu
proses menegakkan hukum. Jadi pada hakikatnya identik dengan “sistem kekuasaan
kehakiman”, karena “Kekuasaan kehakiman” pada dasarnya merupakan
“Kekuasaan/kewenangan menegakkan hukum”. Apabila difokuskan dalam bidang hukum
pidana, dapatlah dikatakan bahwa “Sistem peradilan Pidana” (dikenal dengan
istilah SPP atau Criminal Justice System/CJS) pada hakikatnya merupakan “Sistem
Penegakan Hukum Pidana” (SPHP) yang pada hakikatnya juga identik dengan “Sistem
Kekuasaan Kehakiman di bidang hukum pidana” (SKK-HP).[1]
Diagram
skematik “Criminal Justice System” telah disusun oleh The Commision’s Task
force on Science and Technology di bawah pimpinan Alfred Blumstein. Sebagai
ahli manajemen, Blumstein menerapkan pendekatan manajerial dengan bertopang
pada pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sejak
saat itu dalam penanggulangan kejahatan di Amerika Serikat diperkenalkan dan dikembangkan
pendekatan sistem sebagai pengganti pendekatan hukum dan ketertiban. Melalui
pendekatan ini kepolisian, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan tidak lagi
merupakan instansi yang berdiri sendiri melainkan masing-masing merupakan unsur
penting dan berkaitan erat satu sama lain (Atmasasmita, 1996 : 9 ).[2]
Berasarkan
uraian di atas penulis tertarik membuat makalah dengan judul “IDENTIFIKASI
SISTEM PERADILAN PIDANA SAAT INI DI LIHAT SECARA IDEAL KONSEPTUAL”
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut
1. Jelaskan
Pengertian dan Tujuan Sistem Peradilan Pidana?
2. Bagaimana Indentifikasi Sistem Peradilan Pidana saat
ini dilihat secara ideal konseptual?
C.
Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah diatas
penulis merumuskan tujuan sebagai berikut:
1. Mendenskripsikan
pengertian dan tujuan sistem peradilan pidana.
2. Mendenskripsikan
Indentifikasi Sistem Peradilan Pidana saat ini dilihat secara ideal konseptual.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan
Sistem Peradilan Pidana
Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua
elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka
mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [3]
Tekanan pada
upaya prevensi/pencegahan dari Sistem Peradilan Pidana untuk mencegah
masyarakat menjadi korban kejahatan, menegaskan bahwa Hukum Pidana terhadap
sistem pemidanaan menekankan penegakan asas Ultimum Remedium, suatu prinsip
yang menghendaki hukum pidana sebagai senjata akhir dari penegakan hukum
pidana, yang implementasinya dilakukan dengan pendekatan non penal melalui
prosedur Out of Court Settlement sesuai asas Restorative Justice.[4]
Ada banyak pengertian tentang sistem
hukum pidana, berikut penulis uraikan pengertian menurut ahli
1. Mardjono
Reksodiputro
Sistem peradilan pidana
adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga – lembaga
kepolisian. Kejaksaan, pengadilan dan permasyarakatan terpidana. Dikemukakan
pula bahwa sistem peradilan pidana ( criminal justice system) adalah sistem
dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Menanggulangi diartikan
sebagai mengendalikan kejahatan agar
berada dalam batas – batas toleransi masyarakat. Pengendalian kejahatan agar
masih dalam batas toleransi masyarakat tidak berarti memberikan toleransi
terhadap suatu tindak kejahatan tertentu atau membiarkannya untuk terjadi.
2. Muladi
Sistem peradilan pidana
merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana
sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun
hukum pelaksnaan pidana. Namun demikian kelembagaan substansial ini harus
dilihat dalam kerangka atau konteks sosial. Sifatnya yang terlalu formal
apabila dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa
kepada ketidakadilan.
3. Remington
dan Ohlin
Mengartikan sistem
peradilan pidana sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme
administrasi peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem
merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang – undangan, praktik
administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial Toleransi tersebut sebagai
suatu kesadaran bahwa kejahatan akan tetap ada selama masih ada manusia di
dalam masyarakat. Jadi, dimana ada masyarakat pasti tetap akan ada kejahatan.[5]
Adapun tujuan sistem
peradilan pidana menurut Mardjono Reksodiputro adalah:
a. Mencegah
masyarakat menjadi objek/korban.
b. Menyelesaikan
kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat
puas bahwa keadilan
telah ditegakan dan yang bersalah dipidana.
B. Indentifikasi Sistem Peradilan Pidana saat ini
dilihat secara ideal konseptual
Dilihat dari aspek/komponen
substansi hukum (legal substance), sistem peradilan pada hakikatnya merupakan
sistem normatif atau sistem penegakan substansi hukum (merupakan “integral
legal system” atau “Integrated legal subtance”). Pada umumnya yang termasuk
“legal system” (legal substance) di bidang peradilan/penegak hukum, mencakup
substansi hukum formal dan substansi hukum pelaksanaan/ eksekusi (execution
law).
Adanya “Kesatuan sistem
(norma/substansi HP) yang integral” dapat dilihat dari beberapa sudut, minamal
dari dua sisi/aspek, yaitu dari aspek ”peraturan/kelengkapan bidang-bidang
hukum pidana” dan dari aspek “subtansi nilai/ide dasarnya. Kalau kesatuan
sistem integral hanya dikaitkan dengan kelengkapan jenis/bidang HP (hukum
pidana), dapatlah dikatakan bahwa kondisi substansi HP saat ini sebenarnya sudah
cukup lengkap, karena ketiga bidang substansi HP (HP Materiel, HP Formal, dan
hukum pelaksana pidana) sudah ada, walaupun masih mengandung berbagai masalah
yang harus dibenahi atau di “reform”. [6]
Di Indonesia terdapat 4 macam sistem peradilan yang di akui, terdapat dalam
pasal 10 ayat 2 UU No. 4/ 2004, yaitu :
1.
Lingkungan peradilan
umum
2.
Lingkungan peradilan
agama
3.
Lingkungan peradilan
militer, dan
4. Lingkungan peradilan tata usaha negara
Dalam
sistem peradilan pidana pelaksanaan dan penyelenggaan penegakan hukum pidana
melibatkan badan-badan yang masing-masing memiliki fungsi sendiri-sendiri.
Badan-badan tersebut yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga
pemasyarakatan. Dalam kerangka kerja sitematik ini tindakan badan yang satu
akan berpengaruh pada badan yang lainnya, selanjutnya.
Bertolak dari pengertian kekuasaan
kehakiman dalam arti luas maka “kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri
harus pula terwujud dalam keseluruhan proses penegakan hukum pidana. Artinya,
keseluruhan kekuasaan kehakiman di bidang penegakan hukum pidana (yaitu
“kekuasaan penyidikan”, “Kekuasaan penuntutan”, “Kekuasaan mengadili”, dan
“Kekuasaan Eksekusi Pidana”) seharusnya merdeka dan mandiri, terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah/eksekutif. Jadi pengertian “Kekuasaan yang
merdeka dan mandiri” juga harus diperluas, tidak hanya pada kekuasaan
peradilan/kekuasaan mengadili. Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri
harus terwujud dalam keseluruhan proses dalam sistem peradilan pidana. Ini
berarti keseluruhan proses dalama sistem peradilan pidana (SPP) harus merdeka
dan mandiri. Tidaklah ada artinya apabila kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
mandiri itu hanya pada salah satu sub sistem (yaitu pada sub sistem “Kekuasaan
Mengadili”[7]
Ketika momentum perubahan datang,
reformasi peradilan dimulai dengan revisi kebijakan satu atap (UU No. 14/1970)
yang menempatkan urusan organisasi, administrasi dan financial menjadi urusan
Mahkamah agung. Revisi tersebut selanjutnya dipertegas, dilengkapi dan
diimplementasikan melalui revisi paket UU Bidang Hukum (UU Kekuasaan Kehakiman,
UU MA, UU Pengadilan Umum) pada tahun 2004. Bersamaan itu seleksi hakim agung
dan ketua Mahkamah agung yang sebelumnya yang sangat tertutup, mulai dilakukan
secara terbuka oleh DPR pada 2000-2003.
Seakan tidak mau ketinggalan, MA pun kemudian
membuat dan merumuskan sejumlah paket rencana pembaruan yang akan dilakukannya
(Blue Print MA, 2003). Sejumlah pengadilan khusus untuk mengadili
perkara-perkara seperti pelanggaran HAM, Korupsi, Anak juga di bentuk melalui
Undang-undang. Praktik-praktik mafia peradilan disinyalir masih berjalan di
setiap tahapan, mulai dari pengadilan negeri (PN), Pengadilan tinggi (PT)
sampai MA. Seperti kasus panitera pengganti dan hakim PN Jakarta selatan yang
memeras saksi dalam kasus korupsi PT Jamsostek dan kasus advokat Syaifudin
Popon, Ramdhan Rizal dan M. Sholeh, dua panitera PT Jakarta. Serta kasus
Probosutedjo yang mencoba menyuap majelis hakim di MA dengan uang miliaran
rupiah, dengan tersangka Harini Wijoso dan beberapa pegawai MA.[8]
BAB 3
PENUTUP
A. Simpulan
Berikut simpulan dari pembahasan diatas
1. Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network)
peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum
pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksnaan pidana. Yang
bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi objek/korban, dan menyelesaikan
kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah
ditegakan dan yang bersalah dipidana
2. Praktik-praktik
mafia peradilan masih berjalan. Seperti
kasus panitera pengganti dan hakim PN Jakarta selatan yang memeras saksi dalam
kasus korupsi PT Jamsostek dan kasus advokat Syaifudin Popon, Ramdhan Rizal dan
M. Sholeh, dua panitera PT Jakarta. Serta kasus Probosutedjo yang mencoba menyuap
majelis hakim di MA dengan uang miliaran rupiah, dengan tersangka Harini Wijoso
dan beberapa pegawai MA, oleh sebab itu reformasi peradilan di Indonesia harus
segera dilaksanakan kembali.
B. Saran
1. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
dalam kepastian hukum haruslah selalu bersandingan dengan rasa keadilan. Karena
mengingat asas ada 3 yakni : Kadilan, kepastian hukum dan manfaat.
2. Mengenai sistem peradilan pidana harus lebih
diperhatikan dan di utamakan untuk menekan angka kriminalitas sehingga ini perlu
mendapat perhatian untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan suatu negara
khususnya negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Arief, Barda Nawawi. 2019. Reformasi Sistem Peradilan
(Sistem Penegakan Hukum) Di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro
Arief,
Barda Nawawi. 2019. Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana
Terpadu (Integrate Criminal Justice System) Di Indonesia. Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro
Jurnal :
Supriyanto. Jurnal Perkembangan Sistem Peradilan
Pidana.FH UNISRI Hlm. 2 (download: https://media.neliti.com/media/publications/23566-ID-perkembangan-sistem-peradilan-pidana.pdf ) tanggal akses 27/07/2019
Adji, Indriyanto seno. 2016. Sistem Hukum Pidana
& Keadilan Restoratif. Pascasarjana Universitas Indonesia hlm. 16 (download
: https://www.bphn.go.id/data/documents/fgd_dphn_prof._indriyanto_seno_aji.pdf ) tanggal akses 27/07/2019
Paproeka,
Arbab._____.Perubahan Bidang Politik dan Pengaruhnya terhadap reformasi
peradilan (dalam bunga rampai komisi yudisial dan reformasi peradilan) hlm.
48-49 (donwolad: https://documents.tips/download/link/bunga-rampai-2-55a0d1564f189 ) tanggal akses 27/07/2019
Undang-undang
:
UNDANG-UNDANG
NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
[1] Arief, Barda Nawawi. 2019. Reformasi Sistem Peradilan (Sistem
Penegakan Hukum) Di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,
Hlm. 2
[2] Supriyanto. Jurnal Perkembangan Sistem Peradilan Pidana.FH UNISRI
Hlm. 2 (download: https://media.neliti.com/media/publications/23566-ID-perkembangan-sistem-peradilan-pidana.pdf)
[3]
Bagian I. Umum
Penjelasan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Hlm. -/alenia II
[4] Adji, Indriyanto seno. 2016. Sistem Hukum Pidana & Keadilan
Restoratif. Pascasarjana Universitas Indonesia hlm. 16 (download
:https://www.bphn.go.id/data/documents/fgd_dphn_prof._indriyanto_seno_aji.pdf)
[5] ___________.Sistem perailan pidahan & tinak piana ringan.unpas
Hlm. 34-35 (download: http://repository.unpas.ac.id/3645/3/SKRIPSI%20BAB%20II.pdf)
[6] Arief, Barda Nawawi. 2019.
Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) Di Indonesia. Semarang:
Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Hlm. 10-11
[7] Arief, Barda Nawawi. 2019. Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang
Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrate Criminal Justice System) Di
Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Hlm. 11-12
[8] Paproeka, Arbab._____.Perubahan Bidang Politik dan Pengaruhnya
terhadap reformasi peradilan (dalam bunga rampai komisi yudisial dan reformasi
peradilan) hlm. 48-49 (donwolad:
https://documents.tips/download/link/bunga-rampai-2-55a0d1564f189)