Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan,
Asas adalah prinsip dasar yang menjadi acuan berpikir
seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya.
Asas kewarganegaraan merupakan pedoman dasar bagi suatu negara untuk
menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya.
Bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang
yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau sering dikenal dengan
dwi-kewarganegaraan.
Hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan,
kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Hak opsi artinya seseorang diberikan kebebasan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai keinginannya sendiri.
Hak repudiasi artinya seseorang diberikan hak untuk menolak
kewarganegaraan yang diberikan oleh negara/pemerintah.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan
status kewaganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status
kewarganegaraan.
Perwakilan Republik
Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia,
atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yangdisahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara