Kumpulan istilah terkait dengan Warga Negara Indonesia

0

 

Kumpulan istilah terkait dengan Warga Negara Indonesia

Oleh: Alvian Octo R


Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan,

Asas adalah prinsip dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting di dalam hidupnya.

Asas kewarganegaraan merupakan pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya.

Bipatride merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau sering dikenal dengan dwi-kewarganegaraan.

Hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Hak opsi artinya seseorang diberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan sesuai keinginannya sendiri.

Hak repudiasi artinya seseorang diberikan hak untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan oleh negara/pemerintah.

Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewaganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih status kewarganegaraan.

Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yangdisahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top