by. Alvian Octo R
A)
Pengertian
Pemerintahan
Haryanto dkk, mendefiniskan pemerintahan dari segi struktural
fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mencapai tujuan negara. Menurut (C.F Strong, 2014: 10) mendefinisikan
pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang
meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan
badanbadan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Pemerintahan adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Untuk memahami
pengertian pemerintahan, kita dapat memaknai dari asal katanya. Secara
etimologis pemerintah berasal dari kata perintah.
B)
Pengertian Pemerintah
Pemerintah mengandung arti lembaga atau organisasi yang menjalankan
kekuasaan pemerintahan. Secara substantif tugas pemerintahan dalam
menyelenggarakan pemerintah terbagi dalam 3 fungsi, yaitu :
1.
Fungsi pelayanan
Fungsi pelayanan merupakan salah satu fungsi primer yang harus
dijalankan pemerintah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia. Menurut
Sedarmayanti (2009:243) pelayanan berarti melayani suatu jasa yang dibutuhkan
oleh masyarakat dalam segala bidang.
2. Fungsi pemberdayaan
Fungsi Pemberdayaan (Empowerment) adalah fungsi yang
dilakukan pemerintah bila masyarakat berada dalam kondisi di mana mereka tidak
memiliki kemampuan dan skill untuk bisa keluar dari kondisi yang sekarang. melatih diri manusia agar dikembangkan bakatnya dan berguna bagi
bangsa untuk menambah kapasitas daya manusia
3. Fungsi pembangunan
Meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat, melakukan usaha
secara berkelanjutan, membuatkan IPTEK, melandaskan diri pada kemampuan
nasional dan memperhatikan tantangan perkembangan global.
C) Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
1)
Tugas Presiden
sebagai Kepala Negara
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angakatan Udara
b. Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul
c. Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan
pertimbangan DPR
d. Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan
pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2)
Tugas Presiden sebagai
Kepala Pemerintahan
a. Memegang kekuasaan pemerintahan
b. Mengangkat dan memberhentikan para menteri Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi Undang-Undang).
c. Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
d. Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya
diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR
e. Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan
DPR
f. Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR,
dan Presiden