Pengertian Pemerintah, Pemerintahan dan Tugasnya

0

 by. Alvian Octo R

A)    Pengertian Pemerintahan 

Haryanto dkk, mendefiniskan pemerintahan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara. Menurut (C.F Strong, 2014: 10) mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badanbadan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

Pemerintahan adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Untuk memahami pengertian pemerintahan, kita dapat memaknai dari asal katanya. Secara etimologis pemerintah berasal dari kata perintah.

B)    Pengertian Pemerintah

Pemerintah mengandung arti lembaga atau organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan. Secara substantif tugas pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintah terbagi dalam 3 fungsi, yaitu : 

1.      Fungsi pelayanan

Fungsi pelayanan merupakan salah satu fungsi primer yang harus dijalankan pemerintah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia. Menurut Sedarmayanti (2009:243) pelayanan berarti melayani suatu jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam segala bidang.

2.      Fungsi pemberdayaan

Fungsi Pemberdayaan (Empowerment) adalah fungsi yang dilakukan pemerintah bila masyarakat berada dalam kondisi di mana mereka tidak memiliki kemampuan dan skill untuk bisa keluar dari kondisi yang sekarang. melatih diri manusia agar dikembangkan bakatnya dan berguna bagi bangsa untuk menambah kapasitas daya manusia

3.      Fungsi pembangunan

Meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat, melakukan usaha secara berkelanjutan, membuatkan IPTEK, melandaskan diri pada kemampuan nasional dan memperhatikan tantangan perkembangan global.

C)    Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

1)      Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

a.       Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara

b.      Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul

c.       Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR

d.      Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

2)      Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

a.       Memegang kekuasaan pemerintahan

b.      Mengangkat dan memberhentikan para menteri Mengesahkan  rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang).

c.       Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

d.      Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR 

e.       Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR 

f.       Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden 

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top