by. Alvian Octo R
a. Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
b.
Hak Dan Kewaajiban Warga Negara :
(1)
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
(2)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
c. Hak Warga
Negara Indonesia :
(1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
(2)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
(3)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
(4)
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
(5)
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
(6)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
(7)
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
(8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
d.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
(1) Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
(2) Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
(3) Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
(4) Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
(5) Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
e.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
(1) Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(3) Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Pertemuan
2
a.
Pelanggaran
Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban yang tidak
seimbang, dan berat sebelah hanya akan menimbulkan pertikaian, konflik,
permusuhan dan kekerasan. Dalam pelaksaan hak dan kewajiban kita sebagai warga
negara tentu saja tidak berjalan mulus, masih banyak warga negara yang melakukan
pelanggaran hak dan mengingkari kewajibannya sebagai warga negara.
b.
Pelanggaran
Hak Warga Negara
Pelanggaran
Hak adalah perbuatan yang baik disengaja tau lalai melawan hukum,
mengurangi, menghalangi atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara, dan
akan dihukum secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran Hak Warga
Negara ini tercipta akibat kurangnya pengawasan serta tidak berjalannya hukum
secara maksimal. Berikut macam - macam pelanggaran Hak :
(1) Penangkapan
dan penahanan seseorang tanpa berdasarkan hukum
(2) Pembungkaman
kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP
(3) Kasus
pelanggaran HAM
(4) Pembatasan
hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat
Berikut
contoh kasus pelanggaran Hak Warga Negara :
(1) Hukuman
Mati
(2) Tragedi
Trisakti
(3) Penggusuran
Rumah
c.
Pengingkaran
Kewajiban
Pengingkaran
kewajiban merupakan sikap warga negara dimana mereka tidak tidak
melaksanakan suatu tanggungjawab sebagai warga negara yang semestinya harus
dilakukan. Berikut ini contoh pengingkaran kewajiban warga negara :
(1) Tidak
membayar pajak negara, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan
bangunan, dan pajak lainnya.
(2) Melanggar
peraturan lalu lintas yang telah diatur.
(3) Tidak
ikut serta dalam kegiatan pembelaan negara.
(4) Melakukan
aksi Vandalisme, yaitu merusak fasilitas umum yang telah disediakan oleh
negara.
(5) Membuang
sampah sembarang atau tidak pada tempat semestinya.
(6) Melakukan
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
d.
Penyebab
Pengingkaran
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sehari-hari tidak jarang kita menemui individu atau
kelompok yang melakukan tindakan mencerminkan pengingkaran kewajiban
sebagai warga negara, Ada beberapa penyebab yang memunculkan sikap pengingkaran
kewajiban sebagai warga negara, terbagi menjadi dua besara yaitu
dari faktor internal dan faktor eksternal,
(1) Faktor
internal, yaitu penyebab yang berasal dari dalam masing-masing diri warga
negara. Masyarakat masih belum memiliki kesadaran dan tidak mengetahui akan
kewajibannya sebagai warga negara. Memiliki sikap individualisme atau egois yang
terlalu mementingkan dirinya sendiri.Rendahnya kesadaran terhadap HAM orang
lain. Tidak memiliki sikap toleransi dalam menjalin hubungan sosial sehari-hari
(2) Faktor
Eksternal, yaitu penyebab berasal dari luar. Kurangnya ketegasan aparat penegak
hukum Peraturan yang kurang mengikat dan memberikan efek jera bagi pelaku
pengingkaran kewajiban warga negara. Buruknya sistem poltik, sosial budaya
ekonomi yang semestinya dapat mengontrol perilaku masyarakat.