Pertahanan dan Keamanan Nasional

1

 By. Alvian Octo R

Pertahanan dan Keamanan Nasional

Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, kemudian rakyar sebagai kekuatan Pendukung

A)    Pertahanan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.  Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :

a.       Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.

b.      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.

c.       Melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan

d.      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.

Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang ini, hanya Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap kombatan dan non kombatan, serta untuk penyederhanaan pengorganisasian upaya bela negara. Di samping itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Istilah Tentara Nasional Indonesia yang digunakan dalam Undang-Undang ini adalah sebagai pengganti istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor : VI/MPR/2000 dan Nomor : VII/MPR/2000. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang berada di dalam dan/atau di luar pengelolaan departemen yang membidangi pertahanan dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.

Presiden selaku penanggungjawab tertinggi dalam pengelolaan pertahanan negara dibantu oleh Dewan Pertahanan nasional yang berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara. Untuk menghadapi ancaman bersenjata. Presiden berwenang mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam keadaan memaksa, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan kewajiban paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan tersebut Presiden harus menghentikan operasi militer. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara dan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara. Selain itu, Menteri menyusun "buku putih pertahanan", menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya, merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya, menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan. Dalam hal menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan, Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Panglima dapat menggunakan segenap komponen pertahanan negara yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

Dalam hal pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia, Panglima bekerja sama dengan Menteri. Pembinaan kemampuan pertahanan negara dilakukan melalui pendayagunaan segala sumber daya nasional serta pemanfaatan wilayah negara dan pemajuan industri pertahanan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin penyelenggaraan pertahanan negara yang memenuhi prinsip demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara dan dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara. Sehubungan dengan perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat yang mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secara damai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 perlu diganti dengan Undang-Undang ini.

B)    Keamanan Negara

Keamanan memiliki pengertian yang universal atau sering disebut dengan security Pada awal mulanya konsep keamanan (security) hanya menyangkut pengertian yang berkaitan dengan keamanan suatu Negara. Komisi Konstitusi (2004) dengan mengutip Patrick J. Garrity mengemukakan bahwa pengertian “security” : “closely tied to a state’s defense of sovereign interest by military means. At its most fundamental level, the term security has meant the effort to protect a population and territory against organized force while advancing state interest through competitive behavior”.

Dalam literatur kepolisian, pengertian keamanan secara umum adalah keadaan atau kondisi bebas dari gangguan fisik maupun Pshikis terlindunginya keselamatan jiwa dan terjaminnya_harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya” (Awaloedin Djamin, 2004). Sudah barang tentu pemahaman ini berbeda dengan pengertian keamanan (security) pada awalnya, karena pengertian ini lebih mengacu pada pengertian “keamanan dan ketertiban masyarakat” yang kita biasa gunakan atau juga disebut keamanan umum (publik security).dalam ini istilah lama seperti publik order atau law and order  telah mengalami perluasan, di mana order tidak hanya menyangkut ketertiban seperti digunakan oleh bahasa kita sehari-hari, akan tetapi sudah menyangkut keamanan.

Istilah security juga telah bergeser dan berkembang (semakin luas). Semenjak tahun 1994 dengan keluarnya The Human Devolepment  dikenal pula istilah “human security” yang berarti : pertama, keamanan dari ancaman kronis kelaparan, penyakit dan penindasan. Kedua, berarti perlindungan dari gangguan mendadak yang merugikan pola kehidupan sehari-hari di rumahditempat kerja ataupun dalam masyarakat The Human Development Report  tersebut di atas mengidentifikasi 7(tujuh)yang merupakan human security, yaitu (1) economic security, (2) food security, (3) health security, (4) environmental security, (5) personal security, (6) community security, dan (7) political security. Fokus dari human security adalah manusia, bukan bukan negara.

Berdasarkan uraian di atas, istilah keamanan mempunyai pengertian yang beraneka ragam sehingga tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi harus dikaikan dengan sesuatu; misalnya keadaan atau kondisi bebas dari gangguan fisik, maupun Pshikis, terlindunginya keselamatan jiwa dan terjaminnya harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya” (Awaloedin Djamin, 2004). karena itu pengertian istilah keamanan sangat tergantung pada kata yang mengikutinya. Ditinjau dari tatarannya, paling tidak kita bisa mengelompokkan konsep keamanan itu dalam 4(empat) kategori yaitu : (1) International security (2) National (State) security, (3) Public security (and Order), dan (4) Human security.

C)    Memahami Konsep Keamanan Nasional

Sejalan dengan perkembangan pemahaman tentang security, pada pasca Perang Dunia II konsep keamanan nasional (national securityjuga digulirkan. Komisi Konstitusi(2004) dengan mengutip Christopher Schoemaker mengemukakan : “national security was seen primarily as the protection from external invasion, an attitude primarily driven by the war. As result, the original concept had strong military component”. Pengertian ini sangat dikaitkan dengan invasi dari luar sehingga seolah­-olah hanya menyangkut upaya pertahanan dalam rangka menjaga keamanan nasional (negara). Karena itu pada tataran global berlangsung pemikiran kembali atau peninjauan ulang tentang dimensi keamanan. Dalam kehidupan bangsa kita, kebutuhan tersebut juga dirasakan karena ada anggapan bahwa seolah-olah keamanan hanya urusannya polisi, sementara untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dilakukan dengan upaya pertahanan yang menjadi porsi urusan TNI. Karena itu, sejalan dengan penilaian SBY (rethinking security) kita perlu memikirkan kembali pengertian kembali konsep keamanan khususnya yang menyangkut keamanan Negara.

Pemahaman tentang konsep keamanan nasional dapat kita telusuri dari beberapa sumber.  Dalam Kamus Bahasa Indonesia “Keamanan Nasional ”berarti“ kekuatan suatu bangsa untuk melindungi negaranya [penebalan oleh penulis] terhadap ancaman atau bahaya baik dari dalam maupun dari luar negeri ”(Peter Salim, 2002). Edy Prasetyono (2005) mengemukakan bahwa“ keamanan nasional dapat diartikan sebagai kebijakan politik pemerintah yang bertujuan untuk menegakan situasi yang aman dan kondusif bagi terselenggaranya pemerintahan sehingga mampu mempertahankan tujuan vital nasional [penebalan oleh penulis dari segala gangguan dan ancaman.  Dengan demikian keamanan nasional perlu dilihat dalam hubungannya dengan upaya untuk mecapai kepentingan nasional”. Kusnanto Anggoro, dalam buku Keamanan Demokrasi dan Pemilu (2004) tidak memberikan pengertian tetang konsep keamanan nasional, tetapi dikemukakan bahwa “terdapat beberapa ancaman terhadap keamanan nasional, yaitu ancaman militer yang dapat muncul dalam berbagai bentuk.  Bentuk yang paling ekstrim adalah serangan dan pendudukan, baik dengan tujuan untuk memusnahkan suatu negara, untuk merebut atau menguasai suatu wilayah, maupun mengubah institusi kenegaraan.  Dan ancaman yang tidak kalah pentingnya adalah ancaman ekonomi yang secara jelas dapat mengganggu stabilitas domestik”.

Dari uraian tersebut diatas, kita memperoleh gambaran bahwa keamanan nasional memiliki pengertian yang khusus dalam arti obyeknya, sehingga artinya tidak mencakup aspek keamanan dalam suatu negara tetapi difokuskan pada ancaman terhadap negara (Kamus dan Kusnanto Anggoro), dan tujuan vital nasional (Edy Prasetyono). Pemahaman ini sejalan dengan konsep amerika, seperti dikutip Komisi konstitusi (2004) dari Christopher Schoemaker : “the protection of the United State from major threats [penebalan oleh penulis] to our territorial, political,  or economic wen-being”.

Berdasarkan gambaran pengertian yang diuraikan diatas dapat dikemukakan bahwa konsep keamanan nasional tidak lalu berarti keamanan secara nasional. Dalam percakapan sehari-hari tema nasional memberi kesan yang berarti menyeluruh (pusat sampai daerah, semua lapisan masyarakat); Contoh: Bapennas, BKKBN, dan lain-lain. Sementara itu, “National” dalam Bahasa Inggris berarti nasional/bangsa.  Dengan perkataan lain, konsep keamanan nasional lebih mengandung pengertian keamanan suatu negara sebagai suatu kesatuan (entitas), bukan totalitas keseluruhan masalah keamanan, yaitu keamanan negara dan keamanan kehidupan dalam suatu negara. (Bandingkan pula pemikiran ini dengan konsep “lnternational/World Security yang menjadi perhatian PBB).

Sejalan dengan kesimpulan tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan mengutip Laksda TNI (Pur) Ir. Budiman Djoko Said mengemukakan bahwa “pengertian keamanan nasional cenderung berorientasi kepada masalah pertahanan dan masalah hubungan luar negeri. Manajemennya dapat  dianalogkan dengan yang ada di Indonesia, dengan catatan lebih banyak memfokuskan diri kepada masalah pertahanan yang dalam hal ini dimulai dari konflik intensitas rendah/low intensity conflict dalam skala tinggi (sabotase, spionase, subversi, dan merusak/destructive action) sampai dengan konflik intensitas tinggi/high intensity-conflict (separatisme sampai dengan invasi) tidak termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat/kamtibmas dan ketertiban umum/tibum serta hubungan luar negeri”. Hal senada juga disampaikan Panglima TNI, Jenderal Endriartono, bahwa ketentuan penyusunan RUU Kamnas seyogyanya dikaitkan dengan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan (Iintas sektoral-penulis).

D)    Keamanan Negara VS Keamanan Umum

Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa TAP MPR NO.VI Tahun 2000 bertentangan dengan TAP MPR NoVII Tahun 2000 dan Pasal 30 UUD 1945. Jika kita merujuk semata-mata pada TAP MPR No. VI Tahun 2000, maka akan diketemukan dua fungsi yang berbeda yaitu pertahanan urusan TNI dan keamanan urusan Polisi. Semestinya untuk memahami TAP MPR No. VI Tahun 2000 harus melihat TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang ditetapkan secara bersamaan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2000. TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara lebih spesifik merumuskan tugas/peran Polri dalam bidang “Keamanan dan Ketertiban Masyarakat” dalam rangka menjamin “Keamanan Dalam Negeri”. Artinya, dalam konteks pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No. VI Tahun 2000 tidak memisahkan fungsi pertahanan (TNI) dengan fungsi keamanan negara apalagi keamanan secara menyeluruh, melainkan keamanan dalam arti keamanan umum (Polri). Untuk lebih memperjelas perbedaan konsep keamanan negara dan keamanan umum sebaiknya kita menengok kembali rumusan ketentuan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara dalam setiap UUD yang pernah berlaku bagi negara Indonesia. Konstitusi RIS mengatur “Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum” sebagaimana terdapat pada bagian VI. UUDS 1950 mengatur “Pertahanan Negara dan Keamanan Umum” .sebagaimana terdapat pada bagian VI. Dengan demikian Konstitusi RIS dan UUDS 1950 secara tegas membedakan pertahanan/kemanan negara dan keamanan umum.

Disadari bahwa dalam pengelolaan keamanan negara akan saling terkait dengan pengelolaan keamaman umum dan bahkan pengelolaan keamanan manusia. Namun penyelenggaraannya menyangkut kepentingan/pendekatan dan aktor (utama) yang berbeda.  Dari segi  kepentingan/pendekatan, keamanan negara menyangkut kepentingan politik karena yang harus dilindungi adalah persetambatan politik yaitu negara, sedangkan keamanan umum menyangkut kepentingan persetambatan sosial yaitu masyarakat baik dalam satu negara maupun antar negara. Sementara keamanan manusia menyangkut kepentingan perlindungan hak-hak manusia (humaniora). Sudah barang tentu kesemuanya harus diletakkan dalam konsep hukum, dan bagi pelanggar akan dihukum untuk menjamin keamanan Negara, keamanan umum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dari segi aktor (utama), keamanan negara merupakan porsi TNI dan Polri, keamanan umum porsi Polri dan keamanan manusia porsi Komnas HAM.

Pertimbangan lain yang membuat kita untuk harus berhati-hati dalam menyusun ruang lingkup konsep Keamanan Nasional adalah seperti dikemukakan oleh Andi Widjajanto. Andi Widjajanto (2003) dengan merujuk Barry Buzan, Ole Waever, dan Jaap de Wilde menekankan : “ketiga pakar strategi ini memperingatkan para pembuat kebijakan untuk tidak terburu-buru mengeskalasi suatu isu menjadi isu keamanan. Suatu isu hanya dapat dikategorikan sebagai isu keamanan jika isu tersebut menghadirkan ancaman nyata (existential threats) terhadap kedaulatan dan keutuhan teritorial negara. Isu keamanan juga hanya akan ditangani oleh aktor militer jika ancaman yang muncul disertai dengan aksi kekerasan bersenjata dan telah ada kepastian bahwa negara telah mengeksplorasi semua kemungkinan penerapan strategi non kekerasan” .

Sejalan dengan kutipan Andi Widjajanto, SBY mengingatkan : …agar kita berhati-hati dalam pengambilan keputusan berkenaan dengan wilayah yang kritikal yaitu the use of military force” (Susilo B. Yudhoyono, 2004). A.A. Banyu Perwita (2006) mengutip Amitav Acharya : “the state it seff, far from being the provider of securjfy as in the conventional view, has in many ways been primary source of insecurity “. (Farouk Muhmammad).

E)    Tugas dan Fungsi Polri

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia antara lain:

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a.       memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b.      menegakkan hukum; dan

c.       memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertemuan 4

A)    Tentara Nasional Indonesia (TNI)

1.      Peran

Tni Berperan Sebagai Alat Negara Di Bidang Pertahanan Yang Dalam Menjalankan Tugasnya Berdasarkan Kebijakan Dan Keputusan Politik Negara.

2. Fungsi

(1) Tni Sebagai Alat Pertahanan Negara, Berfungsi Sebagai;

·         Penangkal Terhadap Setiap Bentuk Ancaman Militer Dan Ancaman Bersenjata Dari Luar Dan Dalam Negeri Terhadap Kedaulatan, Keutuhan Wilayah, Dan Keselamatan Bangsa;

·         Penindak Terhadap Setiap Bentuk Ancaman Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf A; Dan

·         Pemulih Terhadap Kondisi Keamanan Negara Yang Terganggu Akibat Kekacauan Keamanan.

(2) Dalam Melaksanakan Fungsi Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1), Tni Merupakan Komponen Utama Sistem Pertahanan Negara.

     3. Tugas

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;


b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1.      Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2.      Mengatasi pemberontakan bersenjata;

3.      Mengatasi aksi terorisme;

4.      Mengamankan wilayah perbatasan;

5.      Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6.      Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7.      Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8.      Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9.      Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10.  Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11.  Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12.  Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13.  Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14.  Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

 

B)    Kepolisian Negara Republik Indonesia

1.      Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepolisian dinegara manapun selalu berada dalam sebuah dilema kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan perbedaan pendapat antara kekuasaan dengan masyarakatnya. Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setingkat dengan Menteri.

Dengan Ketetapan itu, Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil seperti pada wilayah kecamatan-kecamatan. Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan. Pada masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak dalam pengaruh budaya militer. Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut. Tahun 1998 tuntutan masyarakat bgitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Maka selanjutnya Tap MPR No.VI/2000 dikeluarkan dan menyatakan bahwa salah satu tuntutan Reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi ABRI. Bahwa akibat dari penggabungan terjadi kerancuan dan tumpang tindih peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan dan Polri sebagai kekuatan Kamtibmas. Maka Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Oleh karena itu Polri kembali dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam/Panglima ABRI, Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri. Karena dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas,, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik IndonesiaFungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

2.      Tugas pokok Kepolisian

Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:

·         Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

·         Menegakkan hukum

·         Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

3.      Kewenangan Kepolisian

Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :

a.       Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.

Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakuka sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.

b.      Tugas di bidang Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

c.       Tugas di bidang Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.

KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

·         Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;

·         Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;

·         Mencari serta mengumpulkan bukti;

·         Membuat terang tindak pidana yang terjadi;

·         Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Post a Comment

1Comments
Post a Comment

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top